Kawin Kontrak

Kawin Kontrak; Tradisi Kaum Syiah



Kawin Kontrak
Dalam urusan nikah mut’ah/ Kontrak Syi’ah memiliki banyak keburukan, kekejian, hal-hal yang menjijikkan dan kebodohan terhadap Islam. Mereka mengangkat nilai setiap keburukan dan meninggikan setiap yang kotor. Mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah (berupa zina) atas nama agama dan dusta terhadap para Imam. Mereka membolehkan semua yang mereka mau, mereka membiarkan nafsu tenggelam dalam kelezatan yang menipu dan kemungkaran-kemungkaran.

Mut’ah adalah sebaik-baik saksi dan bukti, mereka telah menghiasi mut’ah dengan segala kesucian, keagungan dan keanggunan, hingga mereka menjadikan balasan pelakunya adalah surga -Naudzubillah-, mereka memperbanyak keutamaan-keutamaan mut’ah dan keistimewaannya, seraya menyesatkan -sebagaimana lazimnya- orang-orang yang mereka jadikan sebagai tawanan bagi ucapan-ucapan mereka yang dusta. Di antaranya ialah:
Kawin Kontrak
Al-Kasyani dalam tafsirnya, berbohong atas Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, mereka mengatakan bahwa beliau bersabda, Telah datang kepadaku Jibril darl sisi Tuhanku, membawa sebuah hadiah. Kepadaku hadiah itu adalah menikmati wanita-wanita mukminah (dengan kawin kontrak). Allah belum pernah memberikan hadiah kepada para nabipun sebelumku, Ketahuilah mut’ah adalah keistimewaan yang dikhususkan oleh Allah untukku, karena keutamaanku melebihi semua para nabi terdahulu. Barangsiapa melakukan mut’ah sekali dalam umurnya, la menjadi ahli surga. 

Jika laki-laki dan wanita yang melakukan mut’ah berter di suatu tempat, maka satu malaikat turun kepadanya untuk menjaga hingga mereka berpisah. Apabila mereka bercengkerama maka obrolan mereka adalah berdzikir dan tasbih. Apabila yang satu memegang tangan pasangannya maka dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan bercucuran keluar dari jemari keduanya. Apabila yang satu mencium yang lain maka ditulis pahala mereka setiap ciuman seperti pahala haji dan umrah. Dan ditulis dalam jima’ (persetubuhan) mereka, setiap syahwat dan kelezatan satu kebajikan bagaikan gunung-gunung yang menjulang ke langit. Jika mereka berdua asyik dengan mandi dan air berjatuhan, maka Allah menciptakan dengan setiap tetesan itu satu malaikat yang bertasbih dan menyucikan Allah, sedang pahala tasbih dan taqdisnya ditulis untuk keduanya hingga hari Kiamat.” (Tafsir Manhaj Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani)

Mereka juga berdusta atas nama Ja’far Ash-Shadiq, alim yang menjadi lautan ilmu ini! dikatakan oleh mereka telah bersabda: “Mut’ah itu adalah agamaku dan agama bapak-bapakku. Yang mengamalkannya, mengamalkan agama kami dan yang mengingkarinya mengingkari agama kami, bahkan ia memeluk agama selain agama kami. Dan anak dari mut’ah lebih utama dari pada anak istri yang langgeng. Dan yang mengingkari mut’ah adalah kafir murtad.” (Tafsir Manhaj Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani hal.356)

Mereka juga berbohong atas nama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, mereka mengatakan bahwa beliau bersabda: “’Barangsiapa melakukan mut’ah sekali dimerdekakan sepertiganya dari api neraka, yang mut’ah dua kali dimerdekakan dua pertiganya dari api neraka dan yang melakukan mut’ah tiga kali dimerdekakan dirinya dari neraka.”

Mereka menambah tingkat kejahatan dn kesesatan mereka dengan meriwayatkan atas nama Rasulullah Shallallhu‘alihi wasallam: “Barangsiapa melakukan mut’ah dengan seorang wanita Mukminah, maka seoloh-olah dia telah berziarah ke Ka’bah (berhaji sebanyak 70 kali).(‘Ujalah Hasanah Tarjamah Risalah Al Mut’ah oleh Al-Majlisi Hal.16).

Mut’ah, Rukun, Syarat dan Hukumnya

Fathullah Al-Kasyani menukil di dalam tafsirnya sebagai berikut, “Supaya diketahui bahwa rukun akad mut’ah itu ada lima: Suami, istri, mahar, pembatasan waktu (Taukit) dan shighat ijab qabul.” (Tafsir Manhaj Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani hal.357)

Dia menjelaskan, “Bilangan pasangan mut’ah itu tidak terbatas, dan pasangan laki-laki tidak berkewajiban memberi nama, tempat tinggal, dan sandang serta tidak saling mewarisi antara suami-istri dan dua pasangan mut’ah ini. Semua ini hanya ada dalam akad nikah yang langgeng,” (Tafsir Manhaj Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani hal.352)

 Syarat-syarat Mut’ah/ Kawin Kontrak

    Perkawinan ini cukup dengan akad (teransaksi) antara dua orang yang ingin bersenang-senang (mut’ah) tanpa ada para saksi!

    Laki-laki terbebas dari beban nafkah!

    Boleh bersenang-senang (tamattu’) dengan para wanita tanpa bilangan tertentu, sekalipun dengan seribu wanita!

    Istri atau pasangan wanita tidak memiliki hak waris!

    Tidak disyaratkan adanya ijin bapak atau wali perempuan!

    Lamanya kontrak kawin mut’ah bisa beberapa detik saja atau lebih dari itu!

    Wanita yang dinikmati (dimut’ah) statusnya sama dengan wanita sewaan atau budak!

Abu Ja’far Ath-Thusi menukil bahwa Abu Abdillah Alaihis-Salam (Imam mereka yang di anggap suci) ditanya tentang mut’ah apakah hanya dengan empat wanita?

Dia menjawab, “Tidak, juga tidak hanya tujuh puluh.”

Sebagaimana dia juga pernah ditanya apakah hanya dengan empat wanita?

Dia menjawab, “Kawinlah (secara mut’ah) dengan seribu orang dari mereka karena mereka adalah wanita sewaan, tidak ada talak dan tidak ada waris dia hanya wanita sewaan.”(At-Tahdzif oleh Abu Ja’far Aht-Thusi, Juz III/188)

Mereka menisbatkan kepada imam keenam. yang ma’shum dia bersabda, “Tidak mengapa mengawini gadis jika dia rela tanpa ijin bapaknya.” (At-Tahdzif Al-Ahkam juz VII/256)

Mereka menisbatkan kepada Ja’far Ash-Shadiq, dia ditanya, “Apa yang harus, saya katakan jika saya telah berduaan dengannya?” Dia berkata, engkau cukup mengatakan ,aku mengawinimu secara mut’ah (untuk bersenang-senang saja) berdasarkan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, tidak ada yang mewarisi dan tidak ada yang diwarisi, selama sekian! hari.Jika kamu mau, sekian tahun, Dan kamu sebutkan upahnya, sesuatu yang kalian sepakati sedikit atau banyak.(Al-Furu’ Min Al Kafi Juz V/455)

Demikianlah kawin mut’ah/ kawin kontrak dalam agama Syi’ah yang dengannya mereka menipu orang-orang bodoh dari kalangan orang-orang yang awam, seraya menyihir mata mereka dengan berbagai macam atraksi sulap dan sihir serta, mengada-ada ucapan dusta, atas nama Allah dan Rasul-Nya.

Bantahan terhadap Kebolehan Mut’ah/ kawin kontrak

Sesungguhnya nikah mut’ah pernah dibolehkan pada awal Islam untuk kebutuhan dan darurat waktu itu kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengharamkannya untuk selama-lamanya hingga hari Kiamat. Beliau malah mengharamkan dua kali, pertama pada waktu Perang Khaibar tahun 7 H, dan yang kedua pada Fathu Makkah, tahun 8 H.

Mereka [Syi’ah sendiri] meriwayatkan bahwa Ali berkata, “Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengharamkan pada Perang Khaibar daging himar jinak dan nikah mut’ah.” (At-Tahdzif Juz II/186) Riwayat inipun terdapat dalam sahih Bukhari. Maka semakin jelas tentang agama mereka yang dibangun atas dasar rekayasa, ucapan mereka bertentangan satu sama lain. Maka kami membantah kalian wahai Syi’ah !!, dengan kitab-kitab kalian sendiri.

Ini adalah salah satu sebab yang membuat mereka berakidah taqiyah (berbohong). Padahal perlu diketahui bahwa dalam agama Syi’ah tidak boleh melakukan taqiyah dalam mut’ah, la taqiyyata fi al-mut’ah (tidak ada taqiyah dalam mut’ah).

Ali, Umar dan Ibnu Abbas Berlepas Diri

Kemudian, Umar tidak pernah mengatakan, “Mut’ah halal pada zaman Nabi dan saya melarangnya!” Tetapi mut’ah dulu halal dan kini Umar menegaskan dan menegakkan hukum keharamannya. Yang demikian itu karena masih ada orang yang melakukannya. Adapun dia mengisyaratkan bahwa dulu memang pernah halal, ya, akan tetapi beberapa waktu setelah itu diharamkan. Di antara yang menguatkan lagi adalah pelarangan ‘Ali ketika menjadi khalifah.

Syi’ah tidak memiliki bukti dari Salaf Shalih kecuali dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, akan tetapi Ibnu abbas sendiri telah rujuk dan mencabut kembali kebolehannya kembali kepada pengharamannya, ketika di mengetahui larangan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia (Ibnu Abbas) telah berkata : “Sesungguhnya hal ini perlu saya jelaskan agar sebagian Syi’ah Rafidhoh tidak berhasil mengelabui sebagian kaum Muslimin.” (Sunan Al-Baihaqi 318 100 ; muhammad Al-Ahdal, hal. 251-252)

Sebagaimana kitab Syi’ah sendiri menyebutkan keharamannya, dan Imam Syi’ah ke-enam [yang diangap suci dari kesalahan] telah berkata kepada sebagian sahabatnya : “Telah aku haramkan mut’ah/ kawin kontrak atas kalian berdua” (Al-Furu’ min Al-Kafi 2 48).

Adapun dalil mereka dengan sebagian hadits-hadits yang ada pada kitab Shahih Ahlussunnah maka hadits-hadits tersebut telah dinasakh [dihapus hukumnya]. Hal ini menjadi jelas dari hadits-hadits yang datang mengharamkan setelahnya. Di antara yang menunjukkan mut’ah bukan nikah adalah mereka [syi’ah] memandang bahwa mut’ah boleh dengan berapa saja sekalipun seribu wanita. Ini adalah menyalahi Syari’at yang hanya membolehkan [paling banyak] empat wanita.

Syaikh Mamduh Farhan Al-Buhairi “Asy-Syi’ah minhum ‘alaihim”

[Al-Hujjah Risalah No: 48 / Thn IV / Shafar / 1423H]

“Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah/ kontrak, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” (HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.)

Fenomena Kawin Kontrak

Kabupaten Bogor, sering dibanjiri turis asal Timur Tengah, terutama dari Arab Saudi, Irak, dan Iran. Mereka biasanya menghabiskan waktu liburan di sana hingga tiga bulan berikutnya.

Selama musim liburan tersebut, para turis tersebut tinggal di sejumlah hotel dan wisma di daerah Tugu Selatan dan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. Situasi ini selalu terjadi setiap tahunnya, sehingga warga setempat kerap menyebutnya sebagai ’Musim Arab’. 

Kawin Kontrak

”Mereka selama ini tinggal di daerah Warungkaleng, Tugu Utara. Di sini juga ada wilayah yang dinamakan perkampungan Arab,” kata Dede (45), warga Kampung Sampai, Tugu Utara.
Dipaparkan, meskipun musim Arab baru akan dimulai Mei, tapi beberapa bulan sebelumnya sudah banyak vila, wisma, dan hotel kelas melati yang sudah dipesan. Bagi warga setempat, membanjirnya turis asal Timur Tengah membawa berkah tersendiri. ”Selain tempat penginapan penuh, rental mobil juga laku,” kata Dede.

Menurut Risman, warga lainnya, turis Arab yang berlibur di kawasan Puncak bisa menghabiskan uang hingga miliaran rupiah. Untuk berbelanja, makan, minum, transportasi, dan sejenisnya turis tersebut bisa menghabiskan Rp 3-5 juta per hari. ”Mereka biasanya datang secara berkelompok,” tutur seorang pedagang rokok di kawasan Kampung Sampai ini.

Di musim Arab ini, warga pun memanfaatkannya dengan membuka usaha makanan asal Timur Tengah. Pasalnya, turis Arab kurang begitu suka dengan makanan Indonesia. ”Mereka lebih suka makanan atau minuman asli negaranya, makanya di sini banyak toko makanan dan restoran dengan menu yang bertuliskan Arab,” ujar Risman.

Sekretaris Himpunan Pemandu Indonesia (HPI) Kabupaten Bogor Teguh Mulyana, mengatakan, musim Arab juga membawa berkah bagi para pemandu wisata. Namun, para guide tersebut tidak dibekali dengan standar seorang pemandu yang profesional, sehingga justru ada pemandu yang merugikan turis tersebut. ”Banyak warga yang fasih berbahasa Arab kemudian menjadi guide, termasuk menjadi penunggu vila,” kata Teguh Mulyana.

Namun, katanya, tidak sedikit turis asing yang berperilaku nakal selama berlibur di kawasan Puncak. ”Turis Arab rata-rata nakal. Sebagiannya sering ’jajan’ atau memesan perempuan. Dan sebagian yang lain ada saja yang melakukan kawin kontrak dengan warga sekitar, dengan biaya antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Itu baru mahar, belum kebutuhan sehari-hari lainnya yang pasti dicukupi oleh si turis itu,” ujarnya.
Pengharaman didalam Islam dikarenakan dalam kawin kontrak atau kawin Mut’ah hanya bertujuan untuk mencari kesenangan belaka, dan hanya ingin menyalurkan hasrat seksualnya.

Kawin Kontrak Dalam kawin kontrak perempuan dianggap hanya sebagai objek belaka, yang hanya dipakai untuk kesenangan semata-mata, tanpa mempunyai hak waris seperti yang mereka alami dalam perkawinan yang sebenarnya. Perempuan dianggap bagaikan suatu barang yang bebas dipakai dan diperjual belikan . betapa bodohnya perempuan-perempuan kita. sudah tenar sebagai bangsa pembantu, dianiaya, wanitanya juga di Kawin Kontrak. sekali lagi wanitalah yang jadi korbannya.
diolah dari berbagai sumber

0 komentar:

Post a Comment

ITJ