Memperkuat Perekonomian Ummat

PERANG YANG NYATA..
OLEH SEBAB ITU BELANJALAH KEPADA SESAMA MUSLIM...! 

  Jangan hanya bisa berteriak ALLAHUAKABAR-ALLAHUAKBAR sampai pecah kerongkongan tapi tidak bergerak dan bertindak, sebab Allah SWT akan berkata : ”EMANG GUE PIKIRIN”..sudah Jelas Dia pernah berkata NASIB ENTE NGGAK BERUBAH DEH TANPA USAHA ENTE SENDIRI...!!!!


     Selayaknya harta kita dipergunakan agar lebih manfaat sekecil atau sedikit apapun,  tentunya manfaat sesama muslim. Banyak hikmah jika harta kita jatuh dan kembali  pada sesama muslim. 
Entah di sadari atau tidak; dengan membelanjakan harta kita kepada ummat lain terlebih Kafir harbi… maka kita juga telah membantu misi-misi penyebaran agama mereka dan membantu pembangunan rumah-rumah ibadat mereka..telah membantu para rentenir-renternir mereka..telah membantu dengan membelikan peluru-peluru untuk mereka yang akan ditembakkan kepada saudara-saudara kita.

     Banyak beberapa perusahaan adalah merupakan perusahan yang langsung maupun tidak langsung memberikan bantuan bagi negara Israel, sehingga secara tidak langsung masyarakat Muslim yang berbelanja ke tempat seperti itu ikut andil dalam membangun ekonomi kapitalis zionisme di dunia Islam.



TIDAK BERBELANJA KEPADA ORANG NON MUSLIM.

Etika dalam membelanjakan harta menurut beberapa ulama yang terbaik adalah tidak kepada orang non Muslim.

Beberapa alasan  untuk enggan berbelanja kepada non Muslim:

1. HALAL TIDAKNYA SUATU PRODUK.

    Produk-produk yang dihasilkan oleh orang non muslim tidak diketahui secara pasti tingkat kehalalannya.
Hal ini terjadi karena mereka tidak memahani tentang kaidah dalam ajaran Islam. Bahwa Islam menuntut kehalalan dalam setiap produk, apakah produk makanan, minuman, pakaian dll.

    Padahal Islam dengan sangat jelas dan tegas mengharamkan mengkonsumsi barang yang mengandung unsur haram didalamnya. Apakah haram zat, sifat, maupun bentuknya.
Terlebih lagi produk tersebut adalah produk makanan dan minuman.

Apakah kita yakin bahwa ayam yang di hidangkan olah restoran atau warung makan milik non Muslim itu disembelih dengan cara Islami ?

Apakah kita yakin bahwa bumbu yang ada di dalam sebuah masakan tidak ada unsur barang haram.

    Dan apakah kita yakin barang yang di jual di dapat dari hasil yang halal? Semua itu seharusnya menjadi fikiran kita setiap kali akan membeli barang kepada non muslim.


2. MEMATIKAN PRODUKSI SESAMA UMAT ISLAM.

    Ketika seseorang membelanjakan hartanya kepada orang non muslim berarti ia dengan sendirinya telah mematikan usaha umat Islam. Produk milik umat Islam sendiri tidak laku yang pada akhirnya keterpurukan melanda umat Islam sendiri.


3. MENYUBURKAN DAN MENDUKUNG USAHA PARA KAFIR NON MUSLIM.

    Umat Islam di Indonesia adalah mayoritas, mereka semua membutuhkan barang untuk dikonsumsinya. Ketika seorang muslim berbelanja kepada non Muslim, ia dengan sengaja telah mendukung dan menyuburkan usaha tersebut. Seharusnya kita mempunyai kepekaan dan keloyalan dalam membelanjakan harta kita kepada pihak lain.

   Belanja kepada non muslim berarti mendukung usaha mereka hal ini berarti kita juga ikut mendukung program mereka untuk menjadikan umat Islam marginal di tengah-tengah kehidupannya.


4. IKUT MENGHANCURKAN SENDI-SENDI PEREKONOMIAN UMAT ISLAM.

    Perekonomian umat Islam dibangaun atas dasar aqidah, akhlaq dan ibadah. Segala ihwal yang menyangkut kegiatan ekonomi dalam Islam mendapat tempat yang signifikan. Perekonomian umat Islam akan tumbuh atau hancur disebabkan oleh umat itu sendiri, terlebih lagi di negara ini umat islam adalah mayoritas.

   Ketika kesadaran untuk bermuamalah dengan sesama umat Islam telah terajut dengan baik maka perekonomian umat Islam akan berkembang tetapi jika muamalah justru dilakukan dengan pihak non muslim maka yang akan terjadi adalah hancurnya sendi-sendi perekonomian umat Islam.


 5.  TIADANYA ZAKAT

    Zakat adalah salah satu ajaran kepedulian sosial yang sangat luar biasa. inilah salah satu alasan kenapa kita harus, musti, kudu, wajib membelanjakan harta kita kepada sesama Muslim. yaaaaa itulah... adanya Zakat yang keluar dari seorang Muslim dalam hal keuntungan; dimana hal ini tidak dimiliki oleh ummat lain "ada tetapi sangat berbeda dan tujuannya pun jauh berbeda" (contohnya kewajiban seorang yahudi untuk men'zakatkan' 10% dari hartanya).

    Zakat yang telah jelas peruntukannya; akan sangat berguna jika hal itu dikerjakan; disamping untuk membersihkan harta apabila di kelola dengan benar, juga baik untuk menyelesaikan permasalahan Ummat (karena potensi Zakat sangat luar biasa). apabila perusahaan Muslim menerima keuntungan yang besar, sudah barang tentu zakatnya pun akan besar, dan peruntukannya pun sudah jelas sehingga bisa di manfaatkan dengan maksimal.

    Akan tetapi hal ini menjadi sia-sia jika harta itu jatuh ke tangan Ummat lain. tidak berguna bagi Islam, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mendanai berbagai macam kegiatan yang menyudutkan Islam, padahal keuntungan di peroleh dari orang-orang Islam sendiri.

KENAPA PRODUK MUSLIM LEBIH MAHAL..?

Itu akibat dari kebodohan sendiri, karena industri hulu telah dikuasai oleh kaum non Muslim yang tentunya menjual kepada sesama non Muslim akan lebih murah; dari pada menjual kepada muslim. sehingga kaum muslimin terpaksa harus menjual dengan harga yang lebih mahal dari pada yang dijual oleh non Muslim, tentu karena alasan pragmatis maka kaum Muslimin selalu dan memeberi keuntungan kepada non Muslim dengan kendaraan kapitalismenya.


So... what must we do...?????

"Salah satu elemen jihad yang tepat dalam hal ekonomi dan langsung bermanfaat, serta bisa di lakukan oleh setiap umat Islam, adalah: "Belanja kepada saudara sendiri."

Itulah jihad kita hari ini yg sangat mendesak untuk kita laksanakan".

Kinilah saatnya kita "mangan ora mangan ngumpul".

Kita harus bisa menjadi contoh bagaimana menggalang solidaritas sesama Saudara.

kita mulai dari hal terkecil dan mulai saat ini juga...


SIAPAKAH SAUDARA KITA SESUNGGUHNYA...?

Merekalah, siapa saja yang telah menyerahkan diri (muslimin) kepada Allah, yang disebut sebagai "sesama muslim".
Marilah kita saling menguatkan.


BERBELANJA DIKALANGAN SENDIRI.

Berbelanja kepada kalangan kita sendiri akan menimbulkan kekuatan "efek dominio" yang sangat luar biasa.

Saat ini memang kita akui, mungkin kondisi perusahaan pedagang kita tidaklah semaju di luar kalangan kita.
Namun percayakah bila kita semua mau "hanya berbelanja pada Toko / Mini Market / Supermarket / Perusahaan / Pedagang Eceran dari kalangan kita sendiri, maka kita semua akan menjadi yang terbaik dan tertangguh ?"

Ekonomi dalam Islam disebut "amal mu'amalah" atau amal bersama manusia lain - tanpa membedakan agama, ras dan lain sebagainya.

Chaining Effect tentu saja akan terjadi dan merembet ke mana-mana. Itu bukanlah masalah.

Bahkan jika itu bisa terjadi, itulah "yang terbaik dan tertangguh".

Apa hukumnya seorang muslim yang tidak bekerjasama dengan sesama muslim, yakni tidak merasa senang dan tidak suka membeli sesuatu dari sesama muslim, tetapi justeru senang membeli barang dari toko-toko orang kafir.

Hukumnya halal atau haram?
Pada asalnya seorang muslim boleh saja membeli apa yang diperlukan tentunya yang dihalalkan oleh Allah, dari orang muslim atau kafir.

Nabi sendiri juga terkadang membeli sesuatu dari orang Yahudi. Akan tetapi kalau seorang Muslim enggan membeli dari sesama Muslim tanpa sebab tertentu, misalnya karena si Muslim itu suka menipu, atau terlalu melambungkan harga, atau karena barangnya jelek dan sejenisnya, maka itu adalah haram karena akan menurunkan harga barang Muslim, dan akan berubah menjadi simpati untuk membeli barang dari orang kafir, lebih mengutamakannya dari sesama Muslim tanpa alasan bisnis, sehingga menyebabkan kebangkrutan sesama Muslim atau menyebabkan barang mereka menjadi tidak laku.

Yang demikian tidak boleh, bila dijadikan kebiasaan oleh si Muslim tadi. Akan tetapi kalau alasan ia tidak membeli dari sesama Muslim itu sebagaimana yang dipaparkan di atas, hendaknya ia menasihati saudaranya sesama Muslim tadi untuk meninggalkan kekurangan-kekurangan yang dia miliki.

Kalau ia mau merubahnya, Al-Hamdulillah.
Tetapi kalau tidak, maka ia bisa beralih kepada pedagang yang lain, meskipun ia orang kafir, namun memiliki cara berjualbeli yang baik dan dapat dipercaya dalam pergaulannya.

Hal ini sangat penting, sebab jika kita meneliti bagaimana semangat berbelanja umat lain ke tempat saudaranya, itu lebih hebat daripada umat islam.

Sebagai contoh, di negeri jiran, kita jarang melihat orang cina berbelanja ke tempat bukan cina, kecuali jika terpaksa; demikian juga kita jarang melihat umat India berbelanja kepada kedai bukan India, kecuali terpaksa; tetapi banyak orang melayu yang masih berbelanja kepada kedai cina dan India walaupun disampingnya ada kedai ,melayu.

Mengapa ini terjadi..? sebab umat Islam tidak sensitive dalam berbelanja, padahal seharusnya lebih baik memberikan keuntungan kepada sesama muslim daripada orang lain.

Padahal Rasulullah saw menggalakkan umat Islam untuk melakukan transaksi perniagaan sesama Muslim, sebagaiman tersirat dalam sebuah hadis disebutkan bahwa rasulullah bersabda : " Janganlah engkau memakan makanan kecuali dari makanan orang yang bertaqwa dan jangan sampai makananmu dimakan kecuali oleh orang yang bertaqwa ".( hadis riwayat AbuDaud dan Tirmidzi.).

Dari hadis ini dapat dilihat bahwa Rasulullah menganjurkan kepada umatnya agar melakukan interaksi ekonomi sesama muslim yang bertaqwa, sehingga pembeli adalah bertaqwa dan penjual juga orang yang bertaqwa. Hadis ini menganjurkan agar umat Islam agar menjual kepada umat islam dan membeli dari umat Islam, sehingga uang umat Islam akan berputar untuk kegunaan umat Islam.

Di Amerika jika ada seorang yahudi ingin membeli suatu barang, maka dia akan pergi berbelanja ke kedai yahudi, walaupun kedai itu jauh dari tempat tinggalnya. Dia tidak akan pergi ke kedai bukan yahudi walaupun kedai itu ada didekat rumahnya. Dengan demikian, maka uang dari seorang yahudi hanya berputar di sekitar masyarakat yahudi, dengan keuntungan peniaga yahudi itu akan menjadi bagian daripada kekuatan ekonomi yahudi. check or download this link >> http://www.4shared.com/audio/vu49B1ir/UST_BAGUS_HERNOWO_-_BOIKOT.htm

Sepatutnya sikap ini dimiliki oleh umat Islam, sehingga seorang Muslim tidak akan berbelanja ke tempat bukan Islam, sebab dengan berbelanja ketempat bukan Islam akan melemahkan ekonomi umat Islam dan menguatkan ekonomi umat yang lain.

Inilah sikap yang dilakukan oleh Rasulullah sewaktu beliau masuk ke Madinah.

Masihkah kita berbelanja ketempat orang lain? Kepada perusahaan muslim juga tingkatkan kualitas pelayanan dan produk, jangan hanya mengharapkan pangsa pasar Muslim tanpa meningkatkan akhlak pelayanan,sebab tujuan utama pusat pasar dan perusahaan Islam bukanlah keuntungan tetapi merupakan bagian daripada dakwah sehingga toko, supermarket, perusahaan pelayanan merupakan citra Islam dan rangkaian daripada menunjukkan Islam kepada masyarakat dunia.

Apa hukumnya seorang Muslim yang tidak bekerjasama dengan sesama Muslim, yakni tidak merasa senang dan tidak suka membeli sesuatu dari sesama Muslim, tetapi justeru senang membeli barang dari toko-toko orang kafir.

HUKUMNYA HALAL ATAU HARAM...?
Pada asalnya seorang Muslim boleh saja membeli apa yang diperlukan tentunya yang dihalalkan oleh Allah, dari orang muslim atau kafir.

Nabi sendiri juga terkadang membeli sesuatu dari orang Yahudi.

Akan tetapi kalau seorang Muslim enggan membeli dari sesama Muslim tanpa sebab tertentu, misalnya karena si Muslim itu suka menipu, atau terlalu melambungkan harga, atau karena barangnya jelek dan sejenisnya, maka itu adalah haram karena akan menurunkan harga barang muslim, dan akan berubah menjadi simpati untuk membeli barang dari orang kafir, lebih mengutamakannya dari sesama Muslim tanpa alasan bisnis, sehingga menyebabkan kebangkrutan sesama Muslim atau menyebabkan barang mereka menjadi tidak laku.

Yang demikian tidak boleh,bila dijadikan kebiasaan oleh si Muslim tadi. Akan tetapi kalau alasan ia tidak membeli dari sesama Muslim itu sebagaimana yang kami paparkan di atas, hendaknya ia menasihati saudaranya sesama Muslim tadi untuk meninggalkan kekurangan-kekurangan yang dia miliki.

Nabi pernah melakukan suatu cara untuk mematikan ekonomi yahudi yaitu dengan membuat pasar wakaf. Nabi membeli sebidang tanah lapang untuk menjadi pasar madinah. Riwayat menyatakan bahwa tanah itu berasal dari tanah tempat buang sampah dan kuburan Bani saad bin Ubadah, kemudian dijadikan pasar wakaf umat Islam, sehingga dalam waktu yang singkat peniaga Muslim yang tadinya menjual di pasar yahudi, pindah ke pasar wakaf; dan masyarakat Muslim yang tadinya membeli ke pasar yahudi pindah ke pasar muslim; akibatnya dalam waktu delapan bulan ketiga pasar yahudi menderita kerugian dan Hal ini dapat terjadi sebab Nabi mengarahkan para sahabat untuk berniaga kepada umat Islam, membeli dari umat Islam dan menjual kepada umat Islam, sehingga dalam waktu delapan bulan tahun pertama hijrah, semua pusat-pusat ekonomi dikuasai oleh umat Islam.

Tapi apa yang terjadi sekarang...semua pasar-pasar tradisionil di habisi oleh supermarket-supermarket besar yang boleh dikatakan hampir semuanya dimiliki oleh kaum non Islam dan tersebut di regulasi oleh pemerintah yang secara nyata-nyata memang sebagai budak kapitalis.

Jika shalat itu wajib menutup aurat, maka umat Islam wajib mempunyai pabrik pembuat kain dan pakaian.

Jika umat Islam wajib naik haji maka umat Islam juga wajib memiliki kendaraan dan membuat kapal terbang dan pesawat.

Jika umat Islam wajib makan dan minum yang halal, maka segala sesuatu untuk sampai kepada itu adalah wajib, dari pabrik makanan, minuman, tempat penjualan dan lain sebagainya.


ya Allah saksikanlah...

kumpulan tulisan dengan beberapa perubahan...!!!

1 komentar:

ITJ