Sekilas Ushul Fiqh

Adhdhororu Yuzaal...Bahaya mesti dhilangkan,,

Al Umuuru bie Maqashidihaa...Setiap urusan tergantung dari visi dan misinya,, 

Al Musyaqqatu Tajliibu at Taysier...Kesulitan itu mengizinkan adanya kemudahan 

Al 'Aadatu al Muhakkamah...Kebiasaan itu merupakan ketetapan hukum 

Dar'ul Mafasied 'ala Jalbie al Mashalieh....Menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat 

Maa Laa Yutimma al Wajieb Illa Biehi Fahuwa WaajiebB.....Sesuatu yang tidak sempurna kewajiban tersebut kecuali dengan_nya maka ia_nya pon menjadi waajib hukumnya 

Laa Yunkiru Taghayyaru al Ahkaam bie at Taghayyuri al Amkan wa al Ahwali wa al Azmaan..."Tidak di pungkiri berubahnya suatu hukum disebabkan perubahan tempat, keadaan dan waktu,,"

Related Posts:

  • Sejarah Perayaan Tahun Baru Berbagai Bangsa dan Umat di Dunia Sejarah Perayaan Tahun Baru Berbagai Bangsa dan Umat di Dunia Oleh Umar Abdullah*      Perayaan Tahun baru adalah suatu budaya mera… Read More
  • IMAN, HIJRAH DAN JIHAD IMAN, HIJRAH DAN JIHAD BEBERAPA RAHASIA YANG BERKAITAN DENGAN BAHASA Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di … Read More
  • Obral Cinta "Cinta, jangan gitu dong sama adeknya, ya gadisku..." ia berkata seperti itu ketika melihat anak sulungnya 'mengganggu' sang adik. "Cintaku, mau diseduhkan… Read More
  • Persaksian Fitrah dan Akal      Fitrah dan akal telah mengakui dan bersaksi bahwa alam mempunyai Tuhan (rabb) Yang Maha Kuasa, Maha Penyantun, Maha Tahu, Maha Penga… Read More
  • Hadits Membantu Sesama Muslim Hadits Membantu Sesama Muslim الحديث السادس والثلاثون HADITS KETIGAPULUH ENAM عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ … Read More

0 komentar:

Post a Comment

ITJ