Hikmah Lelaki Tidak Boleh Memakai Emas

Hikmah Lelaki Tidak Boleh Memakai Emas


Bismillah..

Ada sebuah hadits dimana Rasulullah SAW bersabda:
”Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” (HR. Ahmad)
.
Islam melarang laki-laki memakai emas. Mengapa? Ternyata, selain ada hikmah ekonomi dan sosial seperti dijelaskan Syaikh Dr Yusuf Al Qardhawi dlm bukunya "Halal Haram dlm Islam", terungkap pula hikmah medis di balik haramnya laki-laki memakai emas.

Berikut hikmah medis tersebut seperti dikutip dari Nabawia.com:

- "Atom pada emas mampu menembus ke dlm kulit melalui pori-pori dan masuk ke dlm darah manusia. Jika
Hikmah Lelaki Tidak Boleh Memakai Emas, emas, sutra
seorang pria mengenakan emas dlm jumlah tertentu dan dlm jangka waktu yg lama, maka dampak yg ditimbulkan yaitu di dlm darah dan urinenya akan mengandung atom emas dlm kadar yg melebihi batas (dikenal dgn sebutan migrasi emas). Apabila ini terjadi dam jangka waktu yg lama, maka atom dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit alzheimer." -

Alzheimer adalah suatu penyakit yg membuat penderitanya kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa.

Lalu, mengapa Islam memperbolehkan wanita utk mengenakan emas? Di antara hikmahnya ditinjau dari sisi medis ini adalah, wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi. 

Subhanallah, itulah diantara hikmah mengapa agama Islam melarang laki-laki memakai emas. Nabi Muhammad SAW menyampaikan larangan itu 1400 tahun yg lalu, padahal beliau tidak pernah belajar ilmu kimia.

Lantas Bagaimana Hukum Pemanfaatan Emas?

Imam Nawawi rahimahullah berkata:

- "Tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya utk dijual dan tindakan yg lain. Ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kpd yg membutuhkan karena Nabi SAW tidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun utk pemanfaatan lainnya, dibolehkan,” - (Syarh Shahih Muslim, 14: 56)
Wallahu 'alam.
.
Semoga Bermanfaat
@mozaik_islam

0 komentar:

Post a Comment

ITJ