Informasi Islam

Informasi Islam, ekonomi Islam

Islamic Economic

Islamic Bussines

Emansipasi Wanita

Emansipasi Wanita


“Dapur”, “Sumur” dan “Kasur”
Oleh: Dr. Adian Husaini


Senin (23/4/2002) malam, di satu TV swasta, seorang bintang tamu, perempuan anggota DPR, berucap: dulu kiprah perempuan hanya berkisar pada “dapur”, “sumur”, dan “kasur”. Sekarang, sudah lebih maju. TV-TV lain pernah juga menampilkan sosok-sosok perempuan yang dianggap sukses, maju, dan perkasa: mulai anggota DPR, pilot pesawat tempur, penyelam, petinju, sopir truk, tukang ojek, sopir bus, sampai tukang tambal ban.

Ungkapan yang memandang remeh urusan “dapur”, “sumur”, dan “kasur” sering kali terdengar. Beberapa profesi bagi perempuan dianggap maju karena kiprahnya tak lagi berkisar seputar “dapur”, “sumur”, dan “kasur”. Suatu saat, dalam sebuah rapat, saya mendengar seorang dosen (perempuan) berucap: “Saya tidak suka, kalau ada buku anak yang masih menulis: ayah membaca koran, ibu memasak di dapur!”

Kita tentu sepakat, perempuan harus “maju”, “pandai”, “bebas dari penindasan” dan sebagainya! Masalahnya, yang “maju” apanya? Kadangkala, demi mengejar “kemajuan”, berbagai cara dilakukan! Ada buku berjudul Isu-isu Gender dalam Kurikulum
Emansipasi Wanita
Pendidikan Dasar dan Menengah (Pusat Studi Wanita UIN Yogya, 2004). Buku ini mengkritisi buku ajar di Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah, yang dianggap bias gender. Contoh: di buku Pelajaran Fiqh, Kelas 4 Ibtidaiyah, ada gambar laki-laki sedang bekerja membangun masjid. Gambar semacam itu dikomentari: “Gambar yang ditampilkan nampak bias, sebab jika dicerna bahwa gambar tersebut membawa dampak pada perempuan itu tidak dapat bekerja menjadi tukang (membangun masjid), yang dapat menjadi tukang itu adalah laki-laki.” (hal. 36).

Ada lagi buku berjudul: Pemahaman Islam dan Tantangan Keadilan Jender (Pusat Studi Jender, IAIN Walisongo Semarang (2002), yang isinya mengecam diskriminasi gender dalam hal pembedaan batas aurat antara laki-laki dan perempuan: “ Aurat laki-laki ditentukan hanya antara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan/ wanita meliputi seluruh tubuhnya (ada yang mengecualikan muka dan dua telapak tangannya). Ketentuan ini memberi kebebasan dan kelonggaran kepada kaum laki-laki. Sebaliknya, menekan kaum perempuan… Adilkah diskriminasi semacam ini?” (hal.134-135).

Sebagai solusi, agar tak diskriminatif, dipinjam pendapat Muhammad Syahrur, pemikir liberal asal Syiria: tubuh perempuan/ wanita yang wajib ditutup HANYA daerah antara dan bawah payudara, bawah ketiak, kemaluan, dan pantat. (hal. 141). Soal diskriminasi aurat laki-laki dan perempuan juga pernah dikecam Jurnal Perempuan edisi 47: “RUU-APP secara nyata mendiskriminasi perempuan. Sebagai contoh, dengan dicantumkannya definisi mengenai bagian tubuh tertentu yang sensual yaitu “sebagian payudara perempuan”. Sementara sebagian payudara laki-laki tidak dikatakan sensual.” (hal. 36-37).

Agar perempuan benar-benar “maju”, soal “kepala keluarga” juga diusik! Contoh, buku berjudul: Bias Jender dalam Pemahaman Islam (Pusat Studi Jender IAIN Walisongo Semarang (2002), menyimpulkan: kepala rumah tangga tidak harus laki-laki: “Dalam pemahaman ini, kepemimpinan keluarga dapat dipegang oleh siapa saja, suami atau istri, yang memiliki kriteria fadl dan infaq-nya lebih baik. (hal. 91).

Padahal, menurut pasal 70, draf sementara RUU-Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU-KKG), semua bentuk diskriminasi akan “dipidana dengan pidana penjara paling lama …. (….) tahun dan pidana denda paling banyak Rp … (….).” 
*****

Karena memandang rendah urusan “dapur”, “sumur” dan “kasur”, ada yang berpikir, menjadi anggota DPR, gubernur, menteri, duta besar, presiden, lebih mulia ketimbang menjadi Ibu Rumah Tangga. Perempuan disuruh bangga karena tak lagi hanya mengurus “dapur”, “sumur” dan “kasur”. Negara pun dipaksa mengikuti pola pikir ini! Negara wajib menyediakan jatah minimal 30% anggota DPR untuk perempuan. Meskipun diskriminatif, tapi demi kemajuan perempuan, harus ditetapkan. Katanya, ini indikator kemajuan bangsa! Targetnya, kesetaraan nominal 50:50 di ruang publik antara laki-laki dan perempuan.

Kini, keterwakilan perempuan di DPR RI mencapai 18 persen. Bandingkan angka itu dengan negara lain: di AS keterwakilan perempuan di parlemen 16,8%; Jepang 11,3%; Korsel 15,6%, Malaysia 9,9%, Brazil 8,6%. Sementara itu, keterwakilan perempuan di parlemen Rwanda mencapai 56,3%, Nepal 33,2%, Tanzania 36%, dan Uganda 34,9%, Ethiopia 27,8%. (Sumber: Women in Parliament (November 2011),http://www.ipu.org/wmne/classif.htm).

Apa Rwanda lebih maju dari Jepang? Kini, dalam draf RUU-KKG, tuntutan keterwakilan 30% bagi perempuan diperluas lagi ke seluruh lembaga pemerintah, non-pemerintah, sampai organisasi kemasyarakatan. (pasal 4, ayat 2).

Pola pikir ‘gender equality’ nominal 50:50 tampaknya lahir akibat memandang remeh urusan “dapur”, “sumur”, dan “kasur”. Padahal, urusan “dapur” memerlukan Ilmu Gizi yang tinggi. Bahkan, dari urusan “dapur”, lahirlah restoran-restoran terkenal dengan nama “Ibu”, Mbok”, “Mak” dan sebagainya. Kadang, si “Mbok” bisa lebih terhormat dan lebih besar penghasilannya dibanding gaji anggota DPR!

Urusan “sumur “ tarkait dengan masalah air, yang juga terkait dengan keilmuan, dan berkembang menjadi industri raksasa. Urusan “kasur” pun tak kalah vitalnya . Dari urusan “kasur” inilah muncul para dokter spesialis dan terapis alternatif yang sangat diburu banyak orang.

Karena itu, dalam Islam, laki-laki dan perempuan – apa pun posisinya – wajib mencari ilmu, dari lahir sampai mati. Tugas dan peran bisa berbeda. Seorang professor pernah bercerita. Suatu saat istrinya – yang juga professor—berkata: “Pak, saya lelah, saya mahu berhenti bekerja!” Sang professor menjawab: “Itu enaknya kamu jadi perempuan/ wanita! Boleh berkata seperti itu! Kalau saya, tidak boleh berkata begitu. Sebab, itu kewajiban saya!”

Jadi, jangan pandang remeh urusan “dapur”, “sumur” dan “kasur”! Sudah terbukti, kepiawaian meramu “dapur”, “sumur”, dan “kasur” telah membuat sejumlah perempuan mampu mengatur elite-elite negara, tanpa perlu begadang pagi siang malam membahas Undang-undang, lalu berurusan dengan KPK pula! 
Dan bagi Muslimah shalihah, posisi apa pun tak masalah. Yang penting untuk ibadah; menggapai bahagia, bersama ridha Allah dan ridha suami yang saleh. Wallahu a’lam bil-shawab. (***)



Judul head disesuaikan;

DOA DHUHA

DOA DHUHA


ALLAAHUMMA INNADH-DHUHAA ‘A DHUHAA ‘UKA - WAL BAHAA ‘A BAHAA ‘UKA – WAL JAMAALA
JAMAALUKA – WAL QUWWATA QUWWATUKA – WALQUDRATA QUDRATUKA – WAL ‘ISHMATA ‘ISHMATUKA.
ALLAAHUMMA IN KAANA RIZQII FIS-SAMAA ‘I FA ANZILHU – WA IN KAANA FIL ARDI FA AKHRIJHU – WA IN KAANA MU’ASSARAN FA YASSIRHU – WA IN KAANA HARAAMAN FATHAHHIRHU – WA IN KAANA BA’IIDAN FA QARRIBHU,
BIHAQQI DHUHAA ‘IKA, WA BAHAA ‘IKA, WAJAMAALIKA, WA QUWWATIKA, WA QUDRATIKA. AATINII MAA ‘ATAITA ‘IBAADAKASH-SHAALIHIIN.

ARTINYA: ..

“Wahai ALLAH, bahwasanya waktu Dhuha itu waktu Dhuha-MU – dan kecantikan adalah kecantikan-MU – dan keindahan adalah keindahan-MU – dan kekuatan adalah kekuatan-MU – dan kekuasaan adalah kekuasaan-MU - dan perlindungan itu adalah perlindungan-MU.
Wahai ALLAH, jikalau rejekiku masih diatas langit, maka turunkanlah – Dan jikalau ada didalam bumi maka keluarkanlah – dan jikalau sukar maka mudahkanlah – dan jika haram maka sucikanlah - dan jikalau masih jauh maka dekatkanlah
Dengan berkat waktu Dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan Dan kekuasaan-MU ...
Limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hambamu yang shaleh ..


CARA MENGAJARKAN ANAK MENGHAFAL AL QUR'AN SEJAK DINI

CARA MENGAJARKAN ANAK MENGHAFAL AL QUR'AN SEJAK DINI


Beberapa orang tua punya standarnya masing-masing terhadap perkembangan anak. saya (yg bukan pakar anak apalagi psikolog) membaginya menjadi dua dimensi; dimensi duniawi dan dimensi akhirat. dua-duanya sama penting; tapi menurut saya ada nilai-nilai yang baik ditumbuhkan pada masa-masa balita. 

dimensi duniawi saya melihatnya/ banyak orang tua menilainya dari sang anak yang bisa hafal alphabeth, nyanyian, berhitung, maen gadget, bahkan berjoget mungkin; yang jika semua itu dilakukan sedini/ sebalita mungkin (kalo perlu pas baru brojol dah bisa itu semua) membuat orang tua bahagia. 

dimensi yg ke dua adalah dimensi akhirat; sama juga beberapa orang tua akan senang jika anaknya mampu menghafal huruf hijaiyah bahkan hafal beberapa surat pendek dalam Alquran, hafal doa-doa pendek, bisa mengikuti gerakan sholat dsb. 

naaahhh maksud saya ada nilai-nilai yang baik ditumbuhkan pada masa-masa balita; salah satunya menghafal Alquran. alasannya adalah (saya pernah dengar) ungkapan dari ulama terdahulu bahwa menghafal di waktu kecil bagai mengukir diatas batu, sedangkan menghafal dikala Tua/ dewasa bagaikan mengukir diatas air (mudah lupa).

nah berikut Tips  CARA MENGAJARKAN ANAK MENGHAFAL AL QUR'AN SEJAK DINI, beberapa dibawah ini sdh saya coba dan work; silahkan dipraktekan.

CARA MENGAJARKAN ANAK MENGHAFAL AL QUR'AN SEJAK DINI
1. BAYI (0-2 TAHUN)
-Bacakan Al Qur'an dari surat Al fatihah
-Tiap hari 4 kali waktu (pagi, siang, sore, malam)
-Tiap 1 waktu satu surat diulang 3x
-Setelah hari ke-5 ganti surat An Naas dengan metode yang sama
-Tiap 1 waktu surat yg lain-lain diulang 1x2
2. DIATAS 2 TAHUN
-Metode sama dengan teknik pengajaran bayi. Jika kemampuan mengucapkan kurang, maka tambah waktu menghafalnya, mis dari 5 hari menjadi 7 hari
-Sering dengarkan murattal; terutama qori nya anak-anak (ahmad saud dsb).
3. DIATAS 4 TAHUN
-Mulai atur konsentrasi dan waktu untuk menghafal serius
-Ajari muraja'ah sendiri
-Ajari menghafal sendiri
-Selalu dimotivasi supaya semagat selalu terjaga
-Waktu menghafal 3-4x perhari
Allaahummaj'alna fii ahli Qur'an , Allaahumma baarik fi auladina wa dzurriiyatina bil Qur'an, Allaahummarzuqna istiqomah fi tilawatil wa hifzil Qur'an...wa adhilna fi jannati fi Qur'an...Aamiin Allaahumma Aamiin
Rasulallah SAW bersabda :"Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala." (HR. Al-Bukhari)
Subhanallah
Semoga kita dapat mengambil pengetahuan bermanfaat yang bernilai ibadah lewat tulisan ini dan mengamalkan dalam kehidupan sehari - hari. Aamiin
(Cantumkan jika ada doa khusus agar kami para jamaah bisa mengaminkannya)
Silahkan Klik Bagikan di halamanmu agar kamu dan teman-temanmu senantiasa istiqomah dan bisa meningkatkan ketakwaannya kepada ALLAH SWT.

Kesalahan LHI

Kesalahan LHI


Kesalahan LHI, pks, luthfi, lutfi hasan ishaq

Karena LHI PKS


Sudah Berapa Lama Ustadz Lutfi Dipenjara oleh KPK ? tanpa ada alat bukti dan cenderung MEMAKSAKAN.

Sudah Berapa Lama Andi Mallarangeng Sejak Jadi Tersangka?
Sudah Berapa Lama Anas Urbaningrum Sejak Jadi Tersangka?

Mengapa mereka tidak ditahan?

................................

Kriminilisasi mantan Presiden PKS Ustadz Lutfi Hasan Ishaq (LHI) yang dilakukan oleh KPK dengan alat bukti yang terlalu memaksakan, membuat bumerang bagi kredibilitas KPK itu sendiri. Berikut kultwit yang memaparkan secara rinci analisa hukum Kriminalisasi LHI yang membuat KPK Buntu:

1. Sebenarnya tak susah untuk tahu janggalnya kasus LHI yg diusut KPK.

2. Pertama KPK persangkakan LHI terima suap. Pasal 5, 11 dan 12 UU Tipikor.

3. Bukti yg digadang2kan KPK lewat bocoran ke media adalah ada rekaman sadapan.

4. Ternyata belakangan rekaman itu tidak ada seperti pengakuan KPK sendiri.

5. Pertemuan Medan yg disebut2 utk suap kuota impor. Ternyata juga pepesan kosong.

6. Disana bukan soal suap tapi adu data antara mentan dgn asosiasi importir.

7. Mentan bilang persediaan daging cukup dan kuota tak perlu naik. Asosiasi minta kuota naik.

8. Mentan menolak permintaan menaikkan kuota. Fakta data, kuota turun. Mentan benar.

9. Awalnya KPK menggambarkan lewat bocoran ke media, pertemuan Medan begitu hebat.

10. Bocoran itu menciptakan interprestasi seakan dihadiri LHI-Mentan dan Indoguna sekaligus.

11. Fakta yg terungkap ternyata beda. LHI-Mentan-Indoguna tak ketemu bersamaan dlm satu pertemuan.

12. Inilah kasus suap pertama yg membuat KPK buntu, padahal katanya tangkap tangan.

13. Penyebab buntunya karena LHI tak tangkap tangan. Uang AF tak pernah sampai ke LHI.

14. Ini yg kami sebutkan perbedaan penampilan KPK dlm kasus LHI dgn kasus suap lain.

15. Dalam kasus LHI yg tertangkap tangan AF, makelar yg diasumsikan suruhannya LHI.

16. Kami dr awal amat yakin KPK tak punya sadapan percakapan LHI-AF soal suap.

17. Walau KPK lewat media yg digalang johan budi, membuat kesan bahwa rekaman itu ada.

18. Mengapa kami dari awal tak yakin. Sebab jika memang ada rekaman itu, so KPK pasti tunggu uang suap mengalir dulu ke LHI.

19. Setelah itu baru tangkap tangan. Dan pembuktian gampang. Tidak perlu ruwet begini. Ada apa sebenarnya dibalik kasus LHI?

20. Faktanya tidak. AF terpaksa diciduk krn ada tanda2 uang itu memang bukan untuk LHI. Sekali lagi ada apa sebenarnya dibalik kasus LHI?

21. Kami sudah tweetskan banyak kasus suap yg ditangkap kpk lain.

22. Gimana KPK bisa tunggu uang sampai ke penyelenggara negara berhari2.

23. Kasus james gunarjo-tommy hindratmo, suap pegawai pajak dari bhakti investama, misalnya. Uang udah di kurir tiga hari.

24. KPK sabar menunggu sampai mengalir dari kurir ke tommy. Mengapa? KPK sangat yakin bakal mengalir ke tommy karena ada sadapan.

25. Sedangkan AF yg diasumsikan KPK sebagai kurir LHI, justru tidak ditunggu KPK sampai AF bawa uang ke LHI. Mengapa?

26. Mengapa? Karena KPK tak yakin uang bakal sampai ke LHI. Sebab tak ada sadapan sbg penuntun. Sumber kami di kpk jg membenarkan soal ini.

27. Bingung buktikan LHI terima suap, KPK pake jurus kedua. Jurus klasik polisi dan jaksa. Ingat, KPK kan polisi dan jaksa juga hehehe...

28. Rusak karakter LHI dgn tsk pencucian uang. Bikin sebanyak2nya pasal tuduhan. Tokh masyarakat juga banyak tak ngerti.

29. Kami berdiskusi dgn banyak pakar dan penegak hukum senior. Gimana kok bisa LHI menjadi tsk pencucian uang?

30. Apa pidana pokoknya sehingga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang?

31. Pidana pokok yg mungkin, ya suap tadi. Lha bukti suap gak ketemu-ketemu, malah pindah sangkaan pencucian uang.

32. Lihat pasal cucian uang: menerima, bla2...uang yg diduga diketahui hasil tindak pidana.

33. Konstruksinya, LHI terima uang yg diduga diketahui LHI hasil tindak pidana.

34. Tindak pidana apa? Ya tindak pidana suap yg tak bisa dibuktikan tadi.

35. Lho gimana membuktikannya? Apa pakai sulap?

36. KPK bila ditanya soal ini ngeles nanti dibuktikan di pengadilan. http://Ngeles.com/ klasik hehehe.

37. Kami menduga, penetapan tsk pencucian uang adalah strategi KPK ulur waktu kasus LHI. Istilah lainnya seperti digoreng-goreng lah.

38. Sambil meluncurkan duluan kasus arya-juard ke penuntutan dan terus ke pengadilan.

39. Sebab waktu dah mepet. Tsk ditahan dan ada batas waktu kewenangan penyidik menahan.

40. Jadi perkara juard-arya, pemberi uang ke AF, diadili dulu di pengadilan tipikor.

41. Goreng2an kasus LHI ala KPK di penyidikan ini akan dijadikan alat tekan berupa opini kepada hakim yg periksa kasus arya-juard.

42. Agar perkara juard-arya yg diperiksa hakim di pengadilan terpaksa dinyatakan terbukti.

43. KPK menurut kami tak peduli lamanya arya-juard dihukum, sebulan kek, yg penting terbukti.

44. Bila arya-juard, terbukti maka LHI otomatis di pengadilan nantinya terpaksa terbukti juga.

45. Utk bisa memahami tuits kami ini soal strategi KPK. Liatlah kasus anggodo.

46. Buang dulu prasangka ke anggodo seperti gambaran pers. Anggodo dituduh menyuap. Kita bicara hukum aja.

47. Mari kita merenung. Siapa yg disuap anggodo sebenarnya? Bibit-Chandra atau Ari Muladi.

48. Bibit-Chandra tidak. Faktanya. Keduanya tak diadili kok. Ari Muladi. Siapa Ari?

49. Pejabat negara? Bukan. Swasta. Persis seperti AF, bukan pejabat negara.

50. Tapi tekanan opini yg digalang johan budi membuat anggodo jadi musuh bersama.

51. Ada tak ada yg disuapnya, pokoknya harus terbukti suap, karena duit kakaknya dah keluar.

52. Oh ya, sekedar mengingatkan, duit suap itu milik anggoro, kakak anggodo.

53. Faktanya hakim menyatakan anggodo terbukti menyuap. Siapa yg disuapnya? Hantu?

54. Balik ke kasus LHI. Perkara Arya-Juard akan juga dipaksakan terbukti. Kalo tidak gawat.

55. Kami diskusi dgn para penegak hukum senior. Mereka punya kesimpulan sama.

56. Banyak yg aneh dlm kasus LHI. Mereka juga bilang LHI dan kasus sprindik AU adalah pertaruhan besar KPK.

57. Bila LHI tak terbukti nantinya di pengadilan, sprindik terbukti disebar pimpinan KPK yg dah disumpah jaga rahasia, KPK bisa bubar.

58. Sebab, kata mereka, bila KPK terbukti mengkriminalisasi LHI dan ada motif politik dibalik sprindik, akan muncul arus balik besar ke KPK.

59. Ini sebabnya KPK akan mati2an membuktikan Arya-Juard. Main kotor bila perlu.

60. Sekian tweets ini, sambil kita tunggu perkara arya-juard. Moga2 cepat masuk pengadilan.

61. Agar kita tahu dan menguji dugaan kita dgn lihat kasusnya di pengadilan yg sudah terbuka.

sumber : Facebook Islamedia

ITJ