Informasi Islam

Informasi Islam, ekonomi Islam

Islamic Economic

Islamic Bussines

Showing posts with label Artikel Islami. Show all posts
Showing posts with label Artikel Islami. Show all posts

Jalan rezeki

Jalan rezeki


Imam Ibnul Qayyim berkata;

“Fokuskanlah pikiranmu untuk memikirkan apapun yang diperintahkan Allah kepadamu. Jangan menyibukkannya dengan rezeki yang sudah dijamin untukmu. Karena rezeki dan ajal adalah dua hal yang sudah dijamin, selama masih ada sisa ajal, rezeki pasti datang. Jika Allah -dengan hikmahNya- berkehendak menutup salah satu jalan rezekimu, Dia pasti –dengan rahmatNya- membukan jalan lain yang lebih bermanfaat bagimu.
Jalan rezeki, menjemput rezeki, cara mendapatkan rezeki

Renungkanlah keadaan janin, makanan datang kepadanya, berupa darah dari SATU JALAN, yaitu pusar.
Lalu ketika dia keluar dari perut ibunya dan terputus jalan rezeki itu, Allah membuka untuknya DUA JALAN REZEKIyang lain [yakni dua puting susu ibunya], dan Allah mengalirkan untuknya di dua jalan itu; rezeki yang lebih baik dan lebih lezat dari rezeki yang pertama, itulah rezeki susu murni yang lezat.

Lalu ketika masa menyusui habis, dan terputus dua jalan rezeki itu dengan sapihan, Allah membuka EMPAT JALAN REZEKI lain yang lebih sempurna dari yang sebelumnya; yaitu dua makanan dan dua minuman. Dua makanan = dari hewan dan tumbuhan. Dan dua minuman = dari air dan susu serta segala manfaat dan kelezatan yang ditambahkan kepadanya.

Lalu ketika dia meninggal, terputuslah empat jalan rezeki ini, Namun Allah –Ta’ala- membuka baginya -jika dia hamba yang beruntung- DELAPAN JALAN REZEKI, itulah pintu-pintu surga yang berjumlah delapan, dia boleh masuk surga dari mana saja dia kehendaki.

Dan begitulah Allah Ta’ala, Dia tidak menghalangi hamba-Nya untuk mendapatkan sesuatu, kecuali Dia berikan sesuatu yang lebih afdhol dan lebih bermanfaat baginya.

Dan itu tidak diberikan kepada selain orang mukmin, karenanya Dia menghalanginya dari bagian yang rendahan dan murah, dan Dia tidak rela hal tersebut untuknya, untuk memberinya bagian yang mulia dan berharga.”
(Kitab Al Fawaid, Ibnul Qayyim, hal. 94, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahqiq: Salim bin ‘Ied Al Hilali)

Hikmah Lelaki Tidak Boleh Memakai Emas

Hikmah Lelaki Tidak Boleh Memakai Emas


Bismillah..

Ada sebuah hadits dimana Rasulullah SAW bersabda:
”Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” (HR. Ahmad)
.
Islam melarang laki-laki memakai emas. Mengapa? Ternyata, selain ada hikmah ekonomi dan sosial seperti dijelaskan Syaikh Dr Yusuf Al Qardhawi dlm bukunya "Halal Haram dlm Islam", terungkap pula hikmah medis di balik haramnya laki-laki memakai emas.

Berikut hikmah medis tersebut seperti dikutip dari Nabawia.com:

- "Atom pada emas mampu menembus ke dlm kulit melalui pori-pori dan masuk ke dlm darah manusia. Jika
Hikmah Lelaki Tidak Boleh Memakai Emas, emas, sutra
seorang pria mengenakan emas dlm jumlah tertentu dan dlm jangka waktu yg lama, maka dampak yg ditimbulkan yaitu di dlm darah dan urinenya akan mengandung atom emas dlm kadar yg melebihi batas (dikenal dgn sebutan migrasi emas). Apabila ini terjadi dam jangka waktu yg lama, maka atom dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit alzheimer." -

Alzheimer adalah suatu penyakit yg membuat penderitanya kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa.

Lalu, mengapa Islam memperbolehkan wanita utk mengenakan emas? Di antara hikmahnya ditinjau dari sisi medis ini adalah, wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi. 

Subhanallah, itulah diantara hikmah mengapa agama Islam melarang laki-laki memakai emas. Nabi Muhammad SAW menyampaikan larangan itu 1400 tahun yg lalu, padahal beliau tidak pernah belajar ilmu kimia.

Lantas Bagaimana Hukum Pemanfaatan Emas?

Imam Nawawi rahimahullah berkata:

- "Tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya utk dijual dan tindakan yg lain. Ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kpd yg membutuhkan karena Nabi SAW tidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun utk pemanfaatan lainnya, dibolehkan,” - (Syarh Shahih Muslim, 14: 56)
Wallahu 'alam.
.
Semoga Bermanfaat
@mozaik_islam

Emansipasi Wanita

Emansipasi Wanita


“Dapur”, “Sumur” dan “Kasur”
Oleh: Dr. Adian Husaini


Senin (23/4/2002) malam, di satu TV swasta, seorang bintang tamu, perempuan anggota DPR, berucap: dulu kiprah perempuan hanya berkisar pada “dapur”, “sumur”, dan “kasur”. Sekarang, sudah lebih maju. TV-TV lain pernah juga menampilkan sosok-sosok perempuan yang dianggap sukses, maju, dan perkasa: mulai anggota DPR, pilot pesawat tempur, penyelam, petinju, sopir truk, tukang ojek, sopir bus, sampai tukang tambal ban.

Ungkapan yang memandang remeh urusan “dapur”, “sumur”, dan “kasur” sering kali terdengar. Beberapa profesi bagi perempuan dianggap maju karena kiprahnya tak lagi berkisar seputar “dapur”, “sumur”, dan “kasur”. Suatu saat, dalam sebuah rapat, saya mendengar seorang dosen (perempuan) berucap: “Saya tidak suka, kalau ada buku anak yang masih menulis: ayah membaca koran, ibu memasak di dapur!”

Kita tentu sepakat, perempuan harus “maju”, “pandai”, “bebas dari penindasan” dan sebagainya! Masalahnya, yang “maju” apanya? Kadangkala, demi mengejar “kemajuan”, berbagai cara dilakukan! Ada buku berjudul Isu-isu Gender dalam Kurikulum
Emansipasi Wanita
Pendidikan Dasar dan Menengah (Pusat Studi Wanita UIN Yogya, 2004). Buku ini mengkritisi buku ajar di Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah, yang dianggap bias gender. Contoh: di buku Pelajaran Fiqh, Kelas 4 Ibtidaiyah, ada gambar laki-laki sedang bekerja membangun masjid. Gambar semacam itu dikomentari: “Gambar yang ditampilkan nampak bias, sebab jika dicerna bahwa gambar tersebut membawa dampak pada perempuan itu tidak dapat bekerja menjadi tukang (membangun masjid), yang dapat menjadi tukang itu adalah laki-laki.” (hal. 36).

Ada lagi buku berjudul: Pemahaman Islam dan Tantangan Keadilan Jender (Pusat Studi Jender, IAIN Walisongo Semarang (2002), yang isinya mengecam diskriminasi gender dalam hal pembedaan batas aurat antara laki-laki dan perempuan: “ Aurat laki-laki ditentukan hanya antara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan/ wanita meliputi seluruh tubuhnya (ada yang mengecualikan muka dan dua telapak tangannya). Ketentuan ini memberi kebebasan dan kelonggaran kepada kaum laki-laki. Sebaliknya, menekan kaum perempuan… Adilkah diskriminasi semacam ini?” (hal.134-135).

Sebagai solusi, agar tak diskriminatif, dipinjam pendapat Muhammad Syahrur, pemikir liberal asal Syiria: tubuh perempuan/ wanita yang wajib ditutup HANYA daerah antara dan bawah payudara, bawah ketiak, kemaluan, dan pantat. (hal. 141). Soal diskriminasi aurat laki-laki dan perempuan juga pernah dikecam Jurnal Perempuan edisi 47: “RUU-APP secara nyata mendiskriminasi perempuan. Sebagai contoh, dengan dicantumkannya definisi mengenai bagian tubuh tertentu yang sensual yaitu “sebagian payudara perempuan”. Sementara sebagian payudara laki-laki tidak dikatakan sensual.” (hal. 36-37).

Agar perempuan benar-benar “maju”, soal “kepala keluarga” juga diusik! Contoh, buku berjudul: Bias Jender dalam Pemahaman Islam (Pusat Studi Jender IAIN Walisongo Semarang (2002), menyimpulkan: kepala rumah tangga tidak harus laki-laki: “Dalam pemahaman ini, kepemimpinan keluarga dapat dipegang oleh siapa saja, suami atau istri, yang memiliki kriteria fadl dan infaq-nya lebih baik. (hal. 91).

Padahal, menurut pasal 70, draf sementara RUU-Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU-KKG), semua bentuk diskriminasi akan “dipidana dengan pidana penjara paling lama …. (….) tahun dan pidana denda paling banyak Rp … (….).” 
*****

Karena memandang rendah urusan “dapur”, “sumur” dan “kasur”, ada yang berpikir, menjadi anggota DPR, gubernur, menteri, duta besar, presiden, lebih mulia ketimbang menjadi Ibu Rumah Tangga. Perempuan disuruh bangga karena tak lagi hanya mengurus “dapur”, “sumur” dan “kasur”. Negara pun dipaksa mengikuti pola pikir ini! Negara wajib menyediakan jatah minimal 30% anggota DPR untuk perempuan. Meskipun diskriminatif, tapi demi kemajuan perempuan, harus ditetapkan. Katanya, ini indikator kemajuan bangsa! Targetnya, kesetaraan nominal 50:50 di ruang publik antara laki-laki dan perempuan.

Kini, keterwakilan perempuan di DPR RI mencapai 18 persen. Bandingkan angka itu dengan negara lain: di AS keterwakilan perempuan di parlemen 16,8%; Jepang 11,3%; Korsel 15,6%, Malaysia 9,9%, Brazil 8,6%. Sementara itu, keterwakilan perempuan di parlemen Rwanda mencapai 56,3%, Nepal 33,2%, Tanzania 36%, dan Uganda 34,9%, Ethiopia 27,8%. (Sumber: Women in Parliament (November 2011),http://www.ipu.org/wmne/classif.htm).

Apa Rwanda lebih maju dari Jepang? Kini, dalam draf RUU-KKG, tuntutan keterwakilan 30% bagi perempuan diperluas lagi ke seluruh lembaga pemerintah, non-pemerintah, sampai organisasi kemasyarakatan. (pasal 4, ayat 2).

Pola pikir ‘gender equality’ nominal 50:50 tampaknya lahir akibat memandang remeh urusan “dapur”, “sumur”, dan “kasur”. Padahal, urusan “dapur” memerlukan Ilmu Gizi yang tinggi. Bahkan, dari urusan “dapur”, lahirlah restoran-restoran terkenal dengan nama “Ibu”, Mbok”, “Mak” dan sebagainya. Kadang, si “Mbok” bisa lebih terhormat dan lebih besar penghasilannya dibanding gaji anggota DPR!

Urusan “sumur “ tarkait dengan masalah air, yang juga terkait dengan keilmuan, dan berkembang menjadi industri raksasa. Urusan “kasur” pun tak kalah vitalnya . Dari urusan “kasur” inilah muncul para dokter spesialis dan terapis alternatif yang sangat diburu banyak orang.

Karena itu, dalam Islam, laki-laki dan perempuan – apa pun posisinya – wajib mencari ilmu, dari lahir sampai mati. Tugas dan peran bisa berbeda. Seorang professor pernah bercerita. Suatu saat istrinya – yang juga professor—berkata: “Pak, saya lelah, saya mahu berhenti bekerja!” Sang professor menjawab: “Itu enaknya kamu jadi perempuan/ wanita! Boleh berkata seperti itu! Kalau saya, tidak boleh berkata begitu. Sebab, itu kewajiban saya!”

Jadi, jangan pandang remeh urusan “dapur”, “sumur” dan “kasur”! Sudah terbukti, kepiawaian meramu “dapur”, “sumur”, dan “kasur” telah membuat sejumlah perempuan mampu mengatur elite-elite negara, tanpa perlu begadang pagi siang malam membahas Undang-undang, lalu berurusan dengan KPK pula! 
Dan bagi Muslimah shalihah, posisi apa pun tak masalah. Yang penting untuk ibadah; menggapai bahagia, bersama ridha Allah dan ridha suami yang saleh. Wallahu a’lam bil-shawab. (***)



Judul head disesuaikan;

DOA DHUHA

DOA DHUHA


ALLAAHUMMA INNADH-DHUHAA ‘A DHUHAA ‘UKA - WAL BAHAA ‘A BAHAA ‘UKA – WAL JAMAALA
JAMAALUKA – WAL QUWWATA QUWWATUKA – WALQUDRATA QUDRATUKA – WAL ‘ISHMATA ‘ISHMATUKA.
ALLAAHUMMA IN KAANA RIZQII FIS-SAMAA ‘I FA ANZILHU – WA IN KAANA FIL ARDI FA AKHRIJHU – WA IN KAANA MU’ASSARAN FA YASSIRHU – WA IN KAANA HARAAMAN FATHAHHIRHU – WA IN KAANA BA’IIDAN FA QARRIBHU,
BIHAQQI DHUHAA ‘IKA, WA BAHAA ‘IKA, WAJAMAALIKA, WA QUWWATIKA, WA QUDRATIKA. AATINII MAA ‘ATAITA ‘IBAADAKASH-SHAALIHIIN.

ARTINYA: ..

“Wahai ALLAH, bahwasanya waktu Dhuha itu waktu Dhuha-MU – dan kecantikan adalah kecantikan-MU – dan keindahan adalah keindahan-MU – dan kekuatan adalah kekuatan-MU – dan kekuasaan adalah kekuasaan-MU - dan perlindungan itu adalah perlindungan-MU.
Wahai ALLAH, jikalau rejekiku masih diatas langit, maka turunkanlah – Dan jikalau ada didalam bumi maka keluarkanlah – dan jikalau sukar maka mudahkanlah – dan jika haram maka sucikanlah - dan jikalau masih jauh maka dekatkanlah
Dengan berkat waktu Dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan Dan kekuasaan-MU ...
Limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hambamu yang shaleh ..


CARA MENGAJARKAN ANAK MENGHAFAL AL QUR'AN SEJAK DINI

CARA MENGAJARKAN ANAK MENGHAFAL AL QUR'AN SEJAK DINI


Beberapa orang tua punya standarnya masing-masing terhadap perkembangan anak. saya (yg bukan pakar anak apalagi psikolog) membaginya menjadi dua dimensi; dimensi duniawi dan dimensi akhirat. dua-duanya sama penting; tapi menurut saya ada nilai-nilai yang baik ditumbuhkan pada masa-masa balita. 

dimensi duniawi saya melihatnya/ banyak orang tua menilainya dari sang anak yang bisa hafal alphabeth, nyanyian, berhitung, maen gadget, bahkan berjoget mungkin; yang jika semua itu dilakukan sedini/ sebalita mungkin (kalo perlu pas baru brojol dah bisa itu semua) membuat orang tua bahagia. 

dimensi yg ke dua adalah dimensi akhirat; sama juga beberapa orang tua akan senang jika anaknya mampu menghafal huruf hijaiyah bahkan hafal beberapa surat pendek dalam Alquran, hafal doa-doa pendek, bisa mengikuti gerakan sholat dsb. 

naaahhh maksud saya ada nilai-nilai yang baik ditumbuhkan pada masa-masa balita; salah satunya menghafal Alquran. alasannya adalah (saya pernah dengar) ungkapan dari ulama terdahulu bahwa menghafal di waktu kecil bagai mengukir diatas batu, sedangkan menghafal dikala Tua/ dewasa bagaikan mengukir diatas air (mudah lupa).

nah berikut Tips  CARA MENGAJARKAN ANAK MENGHAFAL AL QUR'AN SEJAK DINI, beberapa dibawah ini sdh saya coba dan work; silahkan dipraktekan.

CARA MENGAJARKAN ANAK MENGHAFAL AL QUR'AN SEJAK DINI
1. BAYI (0-2 TAHUN)
-Bacakan Al Qur'an dari surat Al fatihah
-Tiap hari 4 kali waktu (pagi, siang, sore, malam)
-Tiap 1 waktu satu surat diulang 3x
-Setelah hari ke-5 ganti surat An Naas dengan metode yang sama
-Tiap 1 waktu surat yg lain-lain diulang 1x2
2. DIATAS 2 TAHUN
-Metode sama dengan teknik pengajaran bayi. Jika kemampuan mengucapkan kurang, maka tambah waktu menghafalnya, mis dari 5 hari menjadi 7 hari
-Sering dengarkan murattal; terutama qori nya anak-anak (ahmad saud dsb).
3. DIATAS 4 TAHUN
-Mulai atur konsentrasi dan waktu untuk menghafal serius
-Ajari muraja'ah sendiri
-Ajari menghafal sendiri
-Selalu dimotivasi supaya semagat selalu terjaga
-Waktu menghafal 3-4x perhari
Allaahummaj'alna fii ahli Qur'an , Allaahumma baarik fi auladina wa dzurriiyatina bil Qur'an, Allaahummarzuqna istiqomah fi tilawatil wa hifzil Qur'an...wa adhilna fi jannati fi Qur'an...Aamiin Allaahumma Aamiin
Rasulallah SAW bersabda :"Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala." (HR. Al-Bukhari)
Subhanallah
Semoga kita dapat mengambil pengetahuan bermanfaat yang bernilai ibadah lewat tulisan ini dan mengamalkan dalam kehidupan sehari - hari. Aamiin
(Cantumkan jika ada doa khusus agar kami para jamaah bisa mengaminkannya)
Silahkan Klik Bagikan di halamanmu agar kamu dan teman-temanmu senantiasa istiqomah dan bisa meningkatkan ketakwaannya kepada ALLAH SWT.

hikmah anggota tubuh manusia

Hikmah Anggota Tubuh Manusia


perhatikan hikmah yang dikandung organ-organ tubuhmu yang berjumlah satu-satu, dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat. Kepala, lidah, hidung, kemaluan, masing-masing diciptakan satu saja sebab tidak ada gunanya diciptakan lebih dari satu. 

Tidakkah kamu lihat, kalau ditambah satu lagi kepala, hanya akan memberatkan badan tanpa menambah faedah, sebab seluruh indera yang diperlukan terkumpul di satu kepala? Bila ada satu kepala lagi, akan mengakibatkan manusia terbagi menjadi dua. Jika dia berbicara, mendengar, melihat, mencium, dan mencicipi dengan salah satu kepalanya, yang lain menganggur, tidak berfungsi. Tapi, kalau dia berbicara melalui kedua kepalanya dengan pembicaraan yang sama, mendengarkan satu suara, dan melihat satu benda, maka salah satu kepalanya sekedar tambahan, tidak ada gunanya. Dan, jika yang diomongkan atau dilihat, dan didengar melalui dua kepala itu berbeda-beda, maka keadaan orang tersebut tidak seimbang, kacau.

Demikian pula, apabila dia punya dua lidah dalam satu mulut. Bila dengan keduanya dia mengucapkan satu omongan, maka salah satunya sia-sia. Kalau dengan salah satunya, maka yang satu lagi tidak ada gunanya. Kalau dengan keduanya dia mengucapkan dua omongan, maka pendengar bingung, tidak tahu omongan mana yang dia pegang. Demikian juga, bila manusia punya dua mulut. Di samping wajah menjadi buruk, salah satunya hanya tambahan, tidak berfungsi apa-apa.

Ini berbeda dengan organ-organ yang diciptakan berpasangan dua-dua; seperti mata, telinga, bibir, tangan, kaki, betis, paha, pinggul, dan buah dada. Hikmah organ-organ tersebut nyata, juga fungsi dan keindahannya jelas. Seandainya manusia hanya punya satu mata, pasti tampangnya buruk, kurang indah. Begitu juga dua alis. 

hikmah anggota tubuh manusia, tubuh, manusia


Adapun dua kaki, tangan, betis, dan paha yang jumlahnya dua adalah vital bagi manusia, maslahatnya tidak sempurna jika tidak seperti itu. Lihatlah keadaan orang yang terpotong salah satu tangan atau kakinya. Dia tak berdaya. Seandainya tukang kayu, penjahit, tukang besi, pembuat roti, tukang batu, dan tukang-tukang lainnya itu cacat satu tangannya, tentu pekerjaannya tidak dapat dilakukan. Jadi, hikmah menuntut diberikannya organ seperti itu: dua-dua. Begitu pula manusia diberi dua bibir, sebab maslahatnya tidak sempurna tanpa dua bibir yang punya banyak manfaat; seperti berbicara, sebagai penutup mulut, hiasan, untuk berciuman, dan sebagainya.

Adapun organ-organ yang tiga-tiga adalah dinding-dinding hidung. Di bagian sebelum ini telah kami terangkan hikmahnya.

Sedang organ-organ yang empat-empat adalah mata kaki, yang merupakan tempat pertemuan (pangkal) kedua telapak kaki. Kekuatan dan gerak telapak kaki tergantung kepadanya, juga fungsi betis terletak padanya. Begitu pula kelopak-kelopak mata. Di antara hikmah dan manfaatnya, dia berfungsi sebagai penutup dan pelindung mata, sebagai hiasan, keindahan, dan sebagainya.

Jadi, hikmah yang luar biasa telah menuntut dijadikannya organ-organ tersebut sedemikian rupa jumlahnya, bentuk, dan keadaannya. Andai lebih atau kurang, pasti akan menyebabkan kepincangan penampilan. Oleh karena itu, di kalangan manusia ada orang yang lebih atau kurang organnya, yang itu menjadi bukti atas hikmah Tuhan, bahwa kalau Dia berkehendak Dia akan menjadikan seluruh makhluk-Nya seperti itu. Juga agar orang yang sempurna organ tubuhnya menyadari betapa besar nikmat atas dirinya, betapa dia diciptakan dengan utuh, tidak kelebihan organ yang tidak dibutuhkannya, dan tidak kekurangan organ yang diperlukannya sebagaimana dilihatnya pada sebagian orang lain. Sepatutnya dia lebih banyak bersyukur dan memuji tuhannya, dan sadar bahwa itu bukan perbuatan (faktor) alam. Semua ini tidak lain ciptaan Allah SWT Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu yang diciptakan-Nya.

sumber : Kunci Kebahagiaan

Pernikahan Fathimah Az-Zahra

Pernikahan Fathimah Az-Zahra


Siapakah Fathimah Az-Zahra? Kita bisa menjawab, dia adalah putri Muhammad Rasulullah. Ibunya adalah Khadijah binti Khuwailid, wanita paling agung di zamannya.

Tetapi ini tidak mencukupi untuk memperoleh gambaran tentang siapa Fathimah Az-Zahra. Banyak orang yang menulis buku khusus untuk mencoba keagungan dan kebesarannya. Seandainya kita sempat mengetahui, yang agak lengkap sedikit saja, tentang bagaimana wanita yang akan pertama kali masuk surga ini mengatur rumah tangga dan mendidik anaknya, betapa besar pelajaran yang akan diperoleh oleh kaum muslimin. Seandainya, kita sempat menghayati sedikit saja bagaimana Fathimah Az-Zahra menjadi madrasah dan masjid pertama bagi anakanaknya, insya-Allah kita akan mendapatkan kesempurnaan cara mendidik yang sebaik-baiknya. Sehingga, kelak akan lahir anak-anak yang penuh barakah dan diridhai Allah sampai keturunan yang lahir jauh sesudah masanya lewat.

Tetapi, sedikit sekali yang kita ketahui, kecuali peristiwa ketika tangan putri pemimpin besar ini melepuh karena memutar gilingan. Itu pun sering tidak lengkap.
Sangat tinggi keagungan Fathimah Az-Zahra. Ayahnya memberi julukan Ummu Abiha (ibu yang melahirkan ayahnya) karena besarnya penghormatan dan kebaktian Az-Zahra kepada Rasulullah. Setiap Rasulullah Saw. datang dari bepergian, beliau langsung singgah di rumah Fathimah, setelah menunaikan shalat dua raka'at di masjid. Baru sesudah itu beliau menjenguk istrinya. Kalau Fathimah datang, Rasulullah segera berdiri menyambut dan menciumnya.

'Aisyah, istri yang paling dicintai Rasulullah sesudah Khadijah, menceritakan, "Tidak pernah aku melihat seorang pun yang paling mirip keadaannya dengan Rasulullah Saw. dalam cara berdiri dan duduknya seperti Fathimah, putri Rasulullah Saw. Bila dia datang, Nabi Saw. segera berdiri dan menyambutnya, menciumnya, dan mendudukkannya di tempat duduknya."

Sebagai istri, Az-Zahra juga teladan yang tak habis-habisnya untuk setiap muslimah. Tidak pernah ia membuat marah suaminya, karena Allah tidak menerima ibadah seorang istri sampai suaminya ridha.
Tentang Az-Zahra, suaminya mengatakan dengan kalimat singkat, "Ketika aku memandangnya, hilanglah kesusahan dan kesedihanku. 

Fathimah Az-Zahra memang penuh kemuliaan dan kasih-sayang. Ketika suaminya pulang perang dalam keadaan penuh luka, Fathimah merawatnya dengan penuh kasih-sayang. Ia bersihkan darah suaminya, Ali bin Abi Thalib, dengan penuh perhatian.

Dari rahimnya lahir anak-anak yang penuh kemuliaan. Dua orang putranya, Hasan dan Husain r.a. sudah kita kenal kemuliaannya. Zainab, putri Fathimah, adalah wanita yang tegar dan penuh kehormatan berani mempertahankan diri di hadapan penguasa yang telah menghina dan memenggal leher saudaranya, Al-Husain. Ia melindungi 'Ali Ausath, putra Al-Husain, setelah dua 'Ali lainnya mendapati kematian di ujung pedang yang kejam. Kelak 'Ali Ausath dikenal sebagai 'Ali Zainal 'Abidin, pemuka ahli ibadah. Dan, dari keturunan laki-laki mulia ini, kita menjumpai orang-orang yang banyak berjuang demi keharuman agama dan kehormatan ummat manusia, sampai sekarang. Mulai dari Mesir, Yaman, Malaysia, Bandung, Surakarta hingga bagian timur Indonesia.

Bagaimana Fathimah melahirkan keturunan yang penuh barakah? Anak-anak itu lahir dari pernikahan yang barakah. Pernikahan yang diridhai Allah. Kemudian Fathimah mendidiknya dengan keteguhan yang mengagumkan. Sebagai gambaran, kita dengarkan penuturan Jabir Al-Anshari. Jabir meriwayatkan bahwa, Nabi melihat Fathimah sedang menggiling dengan kedua tangannya sambil menyusui anaknya.

Maka mengalirlah air mata Rasulullah.
"Anakku," kata Rasulullah, "engkau menyegerakan kepahitan dunia untuk kemanisan akhirat."

Ketika mendengar ucapan Rasulullah, Fathimah Az-Zahra mengatakan, "Ya Rasulullah, segala puji bagi Allah atas nikmat-Nya, dan pernyataan syukur hanyalah untuk Allah atas karunia-Nya."

Begitu sebagian berita yang sampai kepada kita tentang rumahtangga Fathimah Az-Zahra. Bagaimana pernikahan Fathimah Az-Zahra dengan 'Ali putra Abi Thalib?
Apa mahar yang diberikan oleh 'Ali dalam pernikahan yang penuh barakah itu?
Kita sudah sering mendengar berita bahwa, 'Ali menjual baju besi untuk membayar maharnya. Konon, baju besi itu dibeli oleh Utsman bin Affan seharga 400 dirham yang kemudian menghadiahkan kembali kepada 'Ali. Begitu menurut sebagian riwayat.

Tetapi, apa yang dilakukan setelah memperoleh hasil penjualan baju besi itu? Ia menyerahkan uang itu kepada Rasulullah Saw. Nabi Saw. kemudian memberikan sebagian uang itu kepada Asma' untuk membeli wewangian, sebagian kepada Ummu Salamah untuk makanan, sebagian kepada tiga orang sahabat, yaitu 'Ammar, Abu Bakar, dan Bilal. Ketiga sahabat ini membelanjakan uang untuk membeli perlengkapan dan perabot rumahtangga Fathimah Az-Zahra. Perabot rumahtangga yang sederhana. Padahal ayahnya adalah seorang pemimpin, seorang tokoh besar yang disegani dan dihormati. Andaikan Rasulullah mau yang jauh lebih mewah, beliau akan bisa mendapatkan dengan cara apa pun. Tetapi Rasulullah tidak
melakukannya. 

Di sini ada yang bisa kita renungkan.
Inilah mahar pernikahan Fathimah Az-Zahra yang penuh barakah. Darinya lahir keturunan yang penuh barakah sampai hari ini. Sekarang ketika kita hendak mencari pernikahan yang barakah, kita bertanya dimana Fathimah Az-Zahra? Kita membutuhkan teladan yang suci dari wanita agung ini. Akan tetapi, Fathimah Az-Zahra telah lama tiada menyusul ayahnya ke rahmatullah. Az-Zahra telah tiada. Entah, teladannya masih kita ikuti ataukah ikut pergi bersama ketiadaan beliau.


* sumber Pdf Kado Pernikahan

AURAT WANITA

AURAT WANITA


SEMUA ANGGOTA TUBUH WANITA,
SELAIN WAJAH DAN KEDUA TELAPAK
TANGANNYA, ADALAH AURAT

AURAT WANITA
Kaum wanita di zaman jahiliyah berusaha keras ingin menampakkan keindahannya di depan kaum lelaki, namun hal itu tidak melampaui hal ihwal wanita dalam ummat-ummat yang lain.

Pada waktu itu menampakkan leher, bagian atas dada dan wig, atau rambut imitasi, merupakan keindahan yang sangat menonjol, yang harus senantiasa dipelihara dan ditampakkan di depan kaum lelaki. Setelah Islam datang, maka hukum syari’at pun turun berturut-turut, termasuk hukum tentang wanita mu’minah dan busananya. Firman Allah tentang hal ini,

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzab: 59)

Firmannya lagi,

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (QS. An-Nur: 31)

Diturunkan juga perintah untuk isteri-isteri Nabi  tetapi dengan cara yang berlaku umum untuk semua wanita muslimah, melalui jalan kias yang gamblang atau seperti yang dinamakan ahli ushul dengan istilah “tangihul manuth”, membetulkan tempat bergantung. Firman Allah,

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”. (QS. Al-Ahzab: 33)

Jelaslah, bahwa watak dari ajaran ini, seperti yang anda lihat, berlaku umum untuk semua kaum muslimah, tidak teradapat alasan sedikitpun yang membuktikan, bahwa ia khusus untuk para isteri Nabi  saja. Perintahnya memang seolah-olah khusus untuk mereka, sebagai penghargaan bagi mereka dan isyarat mereka, bahwa mereka seharusnya menjadi pelopor ketaatan yang paling dulu mengindahkan ajaran itu.

Ayat ini menyatakan dengan tegas, bahwa dandanan yang biasa dilakukan oleh kaum wanita Arab pada zaman jahiliyah kini sudah dinyatakan sebagai perbuatan terlarang dan haram. Mereka diperintahkan supaya tidak memperlihatkan perhaisannya dan anggota tubuhnya didepan orang-orang asing, kecuali yang sudah biasa terlihat dan sulit untuk ditutupi.

Anda juga melihat, bagaimana hukum Ilahi itu diletakkan dalam suatu bingkai yang sangat menonjol, karena penting dan seriusnya, sehingga disebutkan satu per satu jenis keluarga dan orang asing yang dikecualikan dari umumnya hukum itu, semacam demi semacam dan secara rinci pula, padahal al-Qur’an pada umumnya mengemukakan hukum syari’at secara ijma’, dan melepaskan uraian dan rinciannya untuk diterangkan dalam sunnah (hadits).

Oleh karena itulah para ulama kaum muslimin semuanya sepakat tidak ada yang berselisih paham, wajib menutup seluruh tubuh wanita, selain wajah dan kedua telapak tangannya, dengan catatan wajah dan kedua telapak tangan itu tidak diberi perhiasan yang dapat menarik perhatian lelaki. Allah  memerintahkan kepada wanita muslimah untuk menutupi selain yang biasa terlihat, termasuk leher, bagian diatas dada, rambut, dan lain-lain dengan nash yang tegas dan jelas.

Antara ulama kaum muslimin tidak terdapat selisih paham tentang hal itu dalam berbagai zamannya, selain menyatakan haram hukumnya kepada wanita muslimah menampakkan auratnya di depan orang asing, selain orang-orang yang dikecualikan ayat itu, bagian dari tubuhnya yaitu wajah dan kedua telapak tangannya.

Ketetapan para Ulama tentang Wajah Wanita Para ulama berselisih jadi dua golongan dalam menetapkan hukum wajah itu sendiri.Golongan pertama, menafsirkan dandanan yang biasa terlihat dalam ayat tersebut dengan perhiasan busana, yaitu apa yang mungkin terlihat, misalnya seperti cincin dan sebagainya. Maka menurut mereka, wajah dan kedua telapak tangan tetap termasuk anggota yang dilarang diperlihatkan, artinya wanita itu tidak dibenarkan membuk meskipun wajah dan kedua telapak tangannya didepan orang-orang yang dikecualikan Allah itu dari macam keluarga dan orang yang berlindung kepada mereka.

Alasan golongan ini, yang terdiri dari penganut madzhab Hambali dan Asy-Syafi’i, berdasarkan pada dalil-dalil berikut ini. Dalil pertama,

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir”. (QS. Al-Ahzab: 53)

Ayat tersebut meskipun diturunkan untuk isteri-isteri Nabi  namun hukumnya tidak berlaku khusus bagi mereka, karena illatnya terdapat pada semua wanita juga. Perbedaannya adntara mereka dan kaum wanita lainnya dalam hal itu, gugur dari pertimbangan, atau dengan kata lain, hukumnya berlaku umum, meliputi semua hukum wanita melalui cara qias yang gamblang yang dinamakan pula dengan qias pertama.

Lihat tafsir al-Baidawi dalam menafsirkan firmanNya, “illaa maa dhahara minhaa” dan dalam “al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 7/32 dan Mughnal Muhtaj Minhajut Talibin 3/128.

Dalil kedua, apa yang diriwayatkan al-Bukhari dari Ibnu Abbas bahwa nabi ada dibelakang al-Fadhal bin al-Abbas pada Yaumun Nahar (lebaran haji), pada waktu itu al-Khats amiyah sedang bertanya tentang sesuatu kepada Rasulullah, ternyata al-Fadhal memandanginya, lalu Rasulullah memegang dagu al-Fadhal dan memalingkan wajahnya dari perempuan itu. Lalu kata mereka, “Kalau wajah itu bukan aurat yang tidak boleh dilihat oleh seorang asing, tentulah Rasulullah tidak memalingkan wajah al-Fadhal dari wanita itu, sedang perempuan itu sendiri beralasan karena ia sedang menunaikan ihram dalam haji.

Dalil ketiga, apa yang diriwayatkan Muslim dan Uqbah bin Amir , bahwa Rasulullah  bersabda,

إِيَّا ُ كمْ وَالدُّخُو َ ل عََلى النِّسَاءِ فَقَا َ ل رَجُ ٌ ل مِنْ ْالأَنْصَارِ يَا رَسُو َ ل اللَّهِ َأَفرََأيْ تَ اْلحَمْوَ قَا َ ل اْلحَمْوُ اْلمَوْتُ

“Jauhilah dari kalian, jangan memasuki tempat wanita”, seorang Anshar bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana dengan al-hamu?” Beliau menjawab, “Al-Hamu adalah kematian”. Al-Hamu ialah saudara laki-laki suami, atau ipar lelaki.


AURAT WANITA


Kalau wanita itu secara keseluruhannya bagi orang asing bukan aurat, tentu Rasulullah  tidak mengumumkan larangan masuk kepadanya bagi semuanya, karena larangan itu meliputi seluruh keadaan wanita itu, selama ia terlihat wajahnya seperti halnya kaum wanita di dalam rumahnya. Larangan itu meliputi juga saudara laki-laki suami, dilarang masuk menemui isteri saudaranya. Kalau sekiranya wajah itu bukan aurat, tentulah dikecualikan untuk memudahkan bagi para ipar lelaki menemui ipar perempuannya, selama wanita itu menutup seluruh tubuhnya minus wajah dan kedua telapak tangan.

Dalil ke-empat, apa yang dinyatakan Abdur Razaq dalam musnafnya dari Ummu Salamah g katanya, “Ketika ayat hijab turun, maka wanita Anshar keluar serentak dengan jilbab mereka, sehingga kepala mereka seperti burung gagak, karena rapatnya menutup wajahnya dengan potongan bajunya. Kalau wajah mereka bukan aurat, tentulah perempuan itu tidak menutup wajahnya.

Dalil kelima, apa yang dibawakan Muslim dan lain-lain dari Anas bin Malik  bahwa Ummu Sulaim g membuat semacam kue dan dikirmkan kepada Nabi , berkenaan dengan pernikahan beliau dengan Zainab binti Jahsy g, kemudian beliau memanggil para shahabatnya, dan merekapun makan bersama-sama dan berbicara, sementara isterinya menghadapkan wajahnya ke tembok hingga mereka pergi semua.

Hadits itu jelas sekali. Tidak bisa dikatakan, mungkin hal itu suatu hukum khusus bagi para isteri Nabi , karena perbedaan antara isteri Nabi dan kaum muslimah lainnya berkaitan dengan hijab itu, hanyalah perbedaan waktu saja.

Hukum itu pada mulanya memang dikenakan kepada para isteri Nabi , kemudian diwajibkan kepada seluruh kaum muslimin.

Nah, kalau wajah isteri Nabi  itu aurat bagi orang asing laki-laki, yang mereka itu adalah ummahatul mu’minin menurut padangan agaman, sudah tentu wajah wanita muslimah lainnya lebih dari itu.

Dalil ke-enam, apa yang diriwayatkan ibnu Hisyam dari Ibnu Iskak, tentang sebab pertama pengusiran Yahudi Bani Qainuqa’ dari Madinah oleh Nabi , bahwa seorang wanita Arab muslimah pergi berbelanja ke pasar perkampungan Bani Qainuqa’, kemudian ia duduk-duduk di depan toko tukang sepuh emas.Orang-orang Yahudi di dalam toko itu ingin membuka jilbab (kerudung) wanita itu supaya bisa melihat wajahnya, tetapi wanita itu menolak dengan keras.

Akhirnya tukang sepuh emas itu mengikat ujung jilbab wanita itu pada sesuatu, ketika wanita itu berdiri, tertariklah jilbabnya ke belakang, sehingga terbukalah wajahnya. Lalu para laki-laki Yahudi itu tertawa beramai-ramai, sementara wanita itu berteriak-teriak, merasa kaget dan dipermalukan. Tiba-tiba seorang pemuda muslim yang ada disana melompat dan langsung membunuh tukang sepuh emas itu,… dan seterusnya.

Kalau jilbab yang diharuskan itu tidak meliputi juga seluruh wajah, apa yang mendorong wanita muslimah itu berkeras hati menutupi wajahnya? Kalau ia dipandang seorang wanita yang sangat taat pada agamanya, tentu orang-orang Yahudi itu tidak terdorong kedengkiannya untuk mempermalukan di depan umum dengan cara menghina seperti itu.

Golongan Kedua, mereka menafsirkan dandanan yang bisa terlihat “maadhahara minha’ dalam ayat itu (QS. An-Nur: 31), dengan wajah dan kedua telapak tangan, karena keduanya dianggap hal-hal yang dzahir yang biasa terlihat, seperti yang terlihat pada waktu menunaikan shalat. Jadi dalam menentukan hukum, pertimbangan itu digunakan juga.

Dalam hal ini mereka bertitik tolak dari hadits riwayat Bukhari dari Aisyah g dalam bab apa yang dipakai seorang yang berihram,
وَ َ لا تَنْتَقِبْ الْمَرَْأةُ الْمُحْرِمَةُ وَ َ لا تَْلبَسْ الُْقفَّازَيْنِ
“Wanita tidak dibenarkan menutup mulut dan hidungnya, menutup mukanya, jangan pakai baju terusan dengan tutup kepala dan jangan pakai za’faran”.

Larangan serupa terdapat dalam hadits yang diriwayatkan Malik dalam al- Muwattha’ dari Nafi, bahwa Abdullah bin Umar  pernah berkata,“Wanita yang berihram tidak boleh memakai tutup muka dan sarung tangan”.

Apa arti larangan perempuan tidak boleh menutup mulut dan hidung (burqu) dan menutup muka (niqab) pada waktu berihram, kalau pemakaiannya tidak umum dalam masyarakat. Tetapi penganut tafsir ini, yang terdiri dari pengikut Imam Malik, Abu Hanifah dan sebagian dari pengikut Imam Syafi’i5 menetapkan suatu syarat dalam membuka wajah, bahwa hal itu boleh dilakukan selama tidak mengobarkan fitnah, Lihat Ahkamul Qur’an oleh Abu Bakar bin Arabi 3/1357, Ahkamul Qur’an oleh al-Jasshash 3/283 dan ad-Dur al Mukhtar dalam bab al-Hadzar wal Ibadah, 57244, catatan kaki Ibnu Abidin.

baik karena dandanannya atau karena cantiknya, dan bahwa ia tidak boleh menampakkan diri ditengah-tengah orang fasik, yang menurut dugaan tidak akan menundukkan pandangannya seperti yang diperintahkan Allah , malah mereka akan terdorong mengikuti hawa nafsu dan birahinya. Kalau kedua syarat itu tidak terpenuhi, sebaiknya ia menutupi wajahnya untuk menghindari fitnah, mengingat terjadinya hal yang pertama, dan demi menghindarkan kemungkaran yang diakibatkan oleh hal yang kedua. Sesungguhnya menyingkirkan kemungkaran dalam situasi seperti ini, dengan mencegah orang fasik melihat kepadanya, atau melarang ia keluar dari rumah menemui semacam itu, atau dengan cara menutup wajahnya dihadapan mereka, masih lebih mudah melakukan yang terakhir diantara ketiganya itu.

Atas dasar itulah, maka semua hadits shahih yang menganjurkan wanita muslimah menutup wajahnya, yang dipergunakan oleh golongan pertama sebagai dalilnya, menunjukkan adanya keadaan takut dari fitnah, atau menandakan keinginan menjaga diri dan ketakwaan. Jelasnya, sebagian besar isteri para shahabat dan tabiin itu, karena dorongan ingin menjaga diri dalam melaksanakan perintah Allah lalu mereka menutup wajahnya.

Ijma’ Ulama Dari keterangan itu, akhirnya para ulama kaum muslimin sepakat sebagai berikut:

1. Tidak dibenarkan bagi wanita muslimah membuka auratnya dihadapan orang yang dikecualikan Allah , lebih dari wajah dan kedua telapak tangannya.

2. Tidak dibenarkan kepada wanita muslimah untuk membuka wajah dan juga kedua telapak tangannya, kalau ia tahu, bahwa disekitarnya terdapat orang-orang yang melihat kepadanya dengan pandangan yang diharamkan Allah, seperti sengaja memandangnya dan tidak berkedip melihatnya, dan dia tidak dapat menghilangkan kemungkaran itu kecuali dengan menutup wajahnya dari mereka. Mengingat keadaan itulah, bisa diterima keterangan al-Khatib asy-Syarbini tentang Imam al-Haramain yang melarang, berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, perempuan-perempuan mereka keluar dengan muka terbuka.

Al-Qied al-Qurthubi menegaskan hal itu, yang dikutip dari Ibnu Khuwaid Mindad dari para Imam al-Malikiyah, bahwa wanitayang cantik dan dikuatirkan dari wajah dan kedua telapak tangannya akan mendatang fitnah, diperintahkan untuk menutupinya.

Penulis ad-Dur al Mukhtar dari madzhab Hanafioyah berkata, “Wanita muda dilarang membuka wajahnya ditengah-tengah kaum lelaki, bukan karena ia bagian dari auratnya, tetapi karena dikautirkan fitnahnya, dan dilarang melihat kepadanya dengan nafsu birahi.

Demikianlah kesepakatan antara semua imam itu diperoleh (baik yang bermadzhab Hanbaliyah, maupun dari emreka yang berpendapat bahwa ia bukan aurat dari pengikut madzhab Hanafi maupun Malikiyah), bahwa wajib bagi wanita muslimah untuk menutup wajahnya jika khawatir terjadi fitnah, karena disekitarnya ada orang yang memandanginya dengan nafsu birahi. Lalu kami lontarkan pertanyaan ini kepada anda, “Siapa diantara anda yang berani berspekulasi, bahwa dewasa ini fitanh sudah aman, tidak ada lagi di jalanan orang yang melihat wanita dengan nafsu birahi?”

3. Mereka sepakat bahwa membolehkan wanita untuk membuka wajahnya sebagai keringanan dalam tugas belajar, berobat, menjadi saksi, atau dalam hubungan yang mengharuskan kesaksian.

Demikianlah tiga pokok yang disepekati oleh hampir semua fuqaha.
Kemudian mereka berbeda pendapat diluar masalah yang tiga itu, yaitu wanita yang memperlihatkan wajahnya ditengah masyarakat umum, tanpa ada orang yang melihat kepadanya dengan sengaja. Hal itu dipandang oleh yang lain sebagai dugaan (wahm). Mereka berpendapat, hal itu tidak perlu dipermasalahkan dan dikuatirkan. Sebagian lainnya berpendapat, wanita itu wajib mutlak untuk menutup wajahnya.

Itulah hukum Islam dalam masalah pakaian wanita, yang sudahg disepakati oleh semua ulama kaum muslimin, berdasarkan nash-nash yang jelas dari kitabullah dan hadits shahih dari sunnah Rasulullah.
Kalau sesudah itu kita menemukan peristiwa atau perilaku perorangan, misalnya dari beberapa orang isteri para shahabat, tabiin atau dari lainnya, yang bertentangan dengan apa yang telah disepakati para ulama yang didasarkan pada keterangan yang jelas dari Kitab dan Sunnah, maka peristiwa dan perilaku itu dapat digugurkan dengan dalil yang tegas berdasarkan ijma para ulama dan keterangan yang jelas dari KitabNya dan Sunnah, dan tidak mungkin hukum Allah dibatalkan hanya karena kejadian itu.

Kalau anda sudah memahami hal ini, perlu juga diketahui bahwa syari’at Islam tidak menetapkan suatu bentuk dan macam busana yang harus dikenakan oleh wanita. Ia hanya menetapkan supaya busana itu menutupi seluruh bagian tubuhnya, selain wajah dan kedua telapak tangannya, dan tidak menonjolkan salah satu bagian dari kecantikannya.


*Risalah untuk Wanita Mu’minah – Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthy
Pustaka Lingkar Studi Islam ad-Difaa’ Bandung
E-mail: ibnu_mahmud1424@yahoo.com 19

DOA

Anis Matta
Sekretaris Jendral DPP PKS
Wakil Ketua DPR RI dari PKS







  • Ya Allah berilah aku kesabaran di saat tak ada solusi bagi seluruh masalah dan tantangan hidupku kecuali hanya kesabaran..
  • Ya Allah teguhkanlah aku dengan kalimat peneguh dariMu..dalam kehidupan dunia maupun di akhirat kelak..
  • Ya Allah penuhilah hatiku dengan keyakinan di saat semua manusia meremehkan agamaMu dan meragukan janji-janjiMu..
  • Ya Allah berilah aku keberanian di saat ketakutan pada musuh-musuhMu dan kepengecutan melanda hati manusia..
  • Ya Allah berikan aku tekad dan kekuatan untuk tetap berada di jalan kebenaran..dan ilhamilah aku melakukan semua kebaikan yg Engkau sukai..
  • Ya Allah berikanlah aku bagian dari seluruh kabaikan yg diminta dan Engkau berikan kpd Nabi2Mu dan hamba2Mu yg saleh..
  • Ya Allah turunkanlah ketenangan dan ketegaran dalam hatiku pada setiap cobaan dan goncangan yang merintangi jalan perjuanganku..
  • Ya Allah bersihkan hatiku dari segala bentuk kemunafikan..riya..keangkuhan..penuhilah hatiku dgn keikhlasan,kejujuran dan kerendahan hati..
  • Ya Allah jk ada kebaikan yg luput dlm doa2ku mk berikanlah ia padaku,jk ada keburukan yg lupa keperlindungkan padaMu mk jauhkan aku darinya
  • Ya Allah menangkanlah perjuangan saudara2 km di Libya,Syria,Yaman,Mesir,Tunis, Afganistan, Irak;tumbangkan para tiran yg telah menindas mrk
  • Ya Allah jadikanlah amal2ku ikhlas hanya untukMu,benar sesuai tuntunan NabiMu,bermanfaat bagi kaum muslimin dan seluruh manusia..
  • Ya Allah ilhami aku ketepatan dlm melaksanakan kebenaran,,ilhami aku ketepatan dlm mengambil keputusan,jauhkan aku dr fitnah n syubhat
  • Ya Allah sempurnakan segala kekurangan pada setiap amal yg kulakukan..dan tutuplahp seluruh aibku yg kuketahui dan tidak kuketahui..
  • Ya Allah buatlah aku mencintai hanya semua yang ada padaMu..dan buatlah aku tidak membutuhkan semua yang ada pada manusia..


  • Kita perlu berdoa dan harus terus menerus berdoa, sebab itulah intinya ibadah; pengejawantahan dr ketundukan dan kepasrahan tanpa syarat padaNya
  • Kita perlu berdoa dan terus menerus berdoa, sebab itulah senjata paling ampuh orang2 beriman,yg membuat mereka selalu kuat tegar dan berani..
  • Karena doa adalah senjata, maka menggunakannya memerlukan cara,etika dan seni tertentu..itu mengapa buku2 tentang doa selalu muncul tanpa henti..
  • Diantara buku2 yang pernah saya tulis dan paling saya sukai adalah buku Seni Berdoa.. buku kecil n mungil..tapi mewakili kesadaran ubudiyah saya
  • Kalimat2 yang kita gunakan dalam doa memanifestasikan titik paling dalam diri kesadaran ubudiyah kita; bisakah kita menyerap kekuatan dari kepasrahan??
  • Berdoa mengajarkan kita bagaimana menyerap energi dr ketundukan, kekuatan dari  kepasrahan,kemuliaan dari penyerahan diri, keberanian dari kekhusyukan..


*)http://twitter.com/#!/anismatta
*posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Indonesia

Belajar dari Pohon



Kemudian perhatikan apabila Anda mendirikan tenda! Anda menariknya dari semua sisi dengan tali-temali agar tegak dan tidak roboh atau miring. Demikianlah Anda menjumpai pohon dan tanaman, punya akar yang panjang di dalam tanah, tersebar ke segala arah agar membuatnya berdiri tegak. Semakin besar bagian atasnya, semakin panjang akar-akarnya dari bawah menyebar ke berbagai arah. Kalau tidak demikian, bagaimana pohon-pohon kurma yang tinggi dan bangunan pencakar langit kuat menahan serangan badai?

Lihatlah ciptaan Allah SWT mendahului karya manusia! Manusia mengerti cara mendirikan tenda dari cara Dia menciptakan pohon dan tanaman. Akar-akarnya adalah seperti tali-temali bagi tenda, dan dahan-dahannya menjadi tiang.


PENCARIAN TUHAN

TUHAN


Ini adalah kisah seseorang yang mencari Tuhan. Dia adalah seorang tukang cukur. Mudah-mudahan jadi inspirasi buat kita

Si tukang cukur mencari tuhan, ini adalah kisah singkat antara tukang cukur dan konsumennya. Mari kita simak cerita berikut ini. Seorang konsumen datang ke tempat tukang cukur untuk memotong rambut dan merapikan brewoknya. Si tukang cukur mulai memotong rambut konsumennya dan mulailah terlibat pembicaraan yang mulai menghangat.

PENCARIAN TUHAN


Mereka membicarakan banyak hal dan berbagai variasi topik pembicaraan, dan sesaat topik pembicaraan beralih tentang Tuhan.

Si tukang cukur bilang,”Saya tidak percaya kalau Tuhan itu ada”.“Kenapa kamu berkata begitu ?” tanya si konsumen.

“Begini, coba kamu perhatikan di depan sana, di jalanan…. untuk menyadari bahwa Tuhan itu tidak ada”.“Katakan kepadaku, jika Tuhan itu ada. Adakah yang sakit? Adakah anak-anak terlantar? Adakah yang hidupnya susah?” .

“Jika Tuhan itu ada, tidak akan ada sakit ataupun kesusahan”.“Saya tidak dapat membayangkan Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang akan membiarkan ini semua terjadi”.

Si konsumen diam untuk berpikir sejenak, tapi tidak merespon apa yang dikatakan si tukang cukur tadi, karena dia tidak ingin terlibat adu pendapat. Si tukang cukur menyelesaikan pekerjaannya dan si konsumen pergi meninggalkan tempat si tukang cukur.

Beberapa saat setelah dia meninggalkan ruangan itu dia melihat ada orang di jalan dengan rambut yang panjang, berombak kasar, kotor dan brewok, tidak pernah dicukur. Orang itu terlihat kotor dan tidak terawat.

Si konsumen balik ke tempat tukang cukur tadi dan berkata :“Kamu tahu, sebenarnya di dunia ini tidak ada tukang cukur..!”

Si tukang cukur tidak terima, dia bertanya : ”Kamu kok bisa bilang begitu?”.“Saya tukang cukur dan saya ada di sini. Dan barusan saya mencukurmu!”

“Tidak!” elak si konsumen.“Tukang cukur itu tidak ada! Sebab jika tukang cukur itu ada, tidak akan ada orang dengan rambut panjang yang kotor dan brewokan seperti orang yang di luar sana“, si konsumen menambahkan.

“Ah tidak, tapi tukang cukur itu tetap ada!”, sanggah si tukang cukur.“Apa yang kamu lihat itu adalah salah mereka sendiri, kenapa mereka tidak datang kepada saya untuk mencukur dan merapikan rambutnya?”, jawab si tukang cukur membela diri.

“Cocok, saya setuju..!” kata si konsumen.“Itulah point utamanya!.. Sama dengan Tuhan. “Maksud kamu bagaimana?”, tanya si tukang cukur tidak mengerti.

Sebenarnya Tuhan itu ada ! Tapi apa yang terjadi sekarang ini.? Mengapa orang-orang Tidak mau datang kepada-Nya, dan tidak mau mencari-nya..?

Oleh karena itu banyak yang sakit dan tertimpa kesusahan di dunia ini.”Si tukang cukur terbengong !!!! Dalam hati dia berkata : “Benar juga apa kata dia..kenapa aku tidak mau datang kepada Tuhanku, untuk beribadah dan berdoa, memohon agar dihindarkan dari segala kesusahan dalam hidup ini..?”

Semoga kita selalu di beri kebaikan, amien...

IMAN, HIJRAH DAN JIHAD

IMAN, HIJRAH DAN JIHAD
BEBERAPA RAHASIA YANG BERKAITAN DENGAN BAHASA

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 2:218).



Pada ayat sebelumnya kita telah sama-sama mentadaburi firman Allah yang berkaitan dengan jihad fi sabililah. Pada ayat ini Allah SWT akan menerangkan lebih jauh tentang orang-orang yang malaksanakan jihad tersebut, dan pahala yang mereka raih ketika mereka melaksanakan jihad di jalan Allah SWT. Ada beberapa hal yang berkaitan dengan mabaa’its lughowiyyah (pembahasan-pembahasan bahasa) yang perlu kita ketahui dalam rangka mengantarkan kita untuk memahami ayat ini dengan baik.

Pertama, tentang lafadz hijrah. Allah pada ayat ini mengatakan walladziina haajaru (dan mereka yang berhijrah). Yang dimaksud hijrah di sini adalah alladziina khoroju mim Makkata ilal Madinah kirooma liddiinihim (orang yang hijrah adalah orang yang keluar dari Mekah menuju Madinah, dalam rangka agamanya). Dari pengertian hijrah ini bisa kita pahami bahwa orang yang pindah dari suatu tempat ke tempat yang lain bukan dalam rangka Islam, tidak bisa disebut sebagai hijrah. Perpindahan ke tempat lain hanya sekedar untuk mencari nafkah, tidak termasuk yang dimaksudkan dalam ayat ini. Jadi hijrah yang maksudnya adalah meninggalkan suatu tempat menuju tempat yang lain semata-mata untuk mempertahankan dinnya, untuk mempertahankan agamanya.



Sebagaimana kita ketahui al-hijrah wal jihad, adalah minal mustholahat Qur’aniyyah (termasuk terminologi Al-Qur’an). Oleh karena itu pengertiannya harus dikembalikan pada Al-Qur’an itu sendiri. Jangan sampai mustholahatul Qur’aniyyah (terminologi Al-Qur’an) dipahami dengan pemahaman pribadi, sehingga istilah-istilah Al-Qur’an tersebut menjadi mentah dan tidak jelas, dan bahkan tidak sinkron lagi dengan yang dimaksudkan Al-Qur’an tersebut. Seperti kita ketahui, min asbaabi inhirofat (diantara sebab-sebab penyimpangan dalam memahami Islam) adalah karena adanya orang yang memahami istilah-istilah Al-Qur’an dengan pemahamannya sendiri, seperti memahami terminologi Al-Qur’an dengan pendekatan filsafat, atau dengan pendekatan ilmu kalam, dan lain sebagainya. Jadi perlu ditegaskan bahwa al-hijrotu wal jihadu adalah minal mushtholahat Al-Qur’aniyyah (termasuk istilah-istilah Al-Qur’an) yang pemahamannya harus dikembalikan kepada Al-Qur’an itu sendiri.

Kedua, pada ayat ini disebut istilah haajaru (‘ha’-nya panjang), bukan hajaru (ha’-nya pendek). Dalam bahasa Arab, waazan haajaru atau faa’ala itu mempunyai pemahaman al-musyaarokat bainatsnaini (adanya dua pihak yang saling terlibat dalam perbuatan tersebut). Jadi kalau ada kata-kata dhooruba misalnya, berarti saling memukul, bukan yang satu memukul dan yang lain tidak. Begitu juga ketika dipergunakan istilah haajaru, seharusnya pengertiannya adalah saling meninggalkan. Artinya dalam hal ini orang kafir juga seharusnya pergi meninggalkan Mekah. Kenapa dipergunakan kata-kata haajaru (ha’-nya panjang karena ditambah alif), tidak hajaru (tanpa alif), padahal kenyataannya orang kafir tidak meninggalkan Mekah ? Sebabnya adalah :

Pertama, karena hijrahnya kaum Muslimin dari Mekah itu terjadi karena adanya al-’adaawah (permusuhan) dari orang kafir kepada kaum muslimin. Jadi secara tidak langsung orang akfir tersebut memang terlibat dalam peristiwa hijrah tersebut. Artinya memang terjadi adanya musyarokat bainatsnaini (adanya keterlibatan kedua belah pihak dalam proses hijrah ini), sekalipun orang kafir sendiri tidak ikut meninggalkan Mekah sebagaimana halnya yang dilakukan oleh kaum muslimin.

Kedua, waazan mufaa’alah ini, tidak selamanya berarti musyarokat bainasnaini, akan tetapi bisa juga berarti lil mubaalaghoh (untuk menyangatkan sesuatu). Artinya, dalam peristiwa hijrah ini, ketika orang-orang Islam meninggalkan Mekah menuju Madinah, ini pada dasarnya adalah sebuah perbuatan yang sangat berat (mubaalaghoh). Jadi hijrah di sini tidak sekedar meninggalkan tempat menuju ke tempat lain saja, tetapi meninggalkan dalam arti yang sebenar-benarnya, meninggalkan dalam arti yang seberat-beratnya. Meninggalkan kota, meninggalkan tempat kelahiran, meninggalkan tempat kerja, meninggalkan keluarga dan meninggalkan yang lainnya.

Salah satu contoh nyata adalah peristiwa yang dialami oleh Suhaib Ar-Rumi. Suhaib Ar-Rumi ini bukanhaajaru (dengan alif yang berarti ha’ dibaca panjang), bukan hajaru (tanpa alif). Ini karena di dalam lafadz haajaru ini terdapat fii ma’nal mubaalaghoh (terdapat ma’na yang menyangatkan). Jadi hijrah itu bukan suatu peristiwa biasa yang hanya sekedar pindah dari satu tepat ke tempat yang lain saja, akan tetapi hijrah adalah suatu peristiwa yang hanya bisa dilakukan dengan segala kesungguhan hati.

IMAN, HIJRAH DAN JIHAD
penduduk asli Mekah, tetapi berasal dari Romawi. Beliau datang ke Mekah untuk mengembangkan dunia ekonominya sampai akhirnya menjadi orang kaya di Mekah. Begitu menjadi orang kaya, datanglah kewajiban berhijrah yang berarti harus meninggalkan sekian banyak harta kekayaannya, yang dibangun mulai dari nol. Jadi hijrah yang dilakukannya tersebut bukanlah suatu hal yang mudah, tetapi sangat berat dan penuh pengorbanan. Dan untuk menggambarkannya dipergunakan lafadz

Jangankan melakukan hijrah, untuk bisa melakukan ibadah haji saja sangat berat dan memerlukan kesungguhan. Orang yang berangkat melaksanakan ibadah haji itu rumahnya masih ada, harta bendanya masih ada, keluarganya juga masih utuh, dan insyaAllah juga akan kembali lagi ke tempat asalnya. Namun walaupun demikian orang yang melaksanakan ibadah haji itu ketika berangkat perasaannya sangat berat seperti tidak akan pernah kembali lagi. Kadang-kadang ketika berangkat ada yang menangis dan sebagainya. Berat rasanya untuk meninggalkan semuanya. Padahal perginya orang yang beribadah haji hanya 30 hari atau 35 hari saja. Namun itu saja terasa berat. Apalagi ketika harus melakukan hijrah, yang mungkin tidak akan kembali lagi ke Mekah, dan harus meninggalkan semua hal yang ada di tempat asalnya. Tentu sangat berat dan diperlukan kesungguhan dan keimanan yang tinggi. Makanya untuk menggambarkannya dipergunakan ta’bir adalah haajaru.

Yang berkaitan dengan masalah balaghoh yang ketiga, adalah lafadz wajaahadu. Al-jahdu secara bahasa berarti adalah badlul jughni (bersungguh-sungguh). Tetapi sekali lagi, al-jihad adalah minal mushtholahatul Qur’aniyyah (jihad itu termasuk istilah Al-Qur’an, termasuk terminologi Al-Qur’an). Berarti, untuk memahaminya juga harus sebagaimana yang dipahamkan Al-Qur’an. Jangan memahaminya dengan semau kita sendiri. Banyak orang memahami jihad ini hanya dari segi bahasa (lughowi), yang artinya ‘sungguh-sungguh’, sehingga ada orang yang menganggap bahwa apa saja yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, berarti jihad. Ada yang memahami bahwa seorang pegawai negeri yang rajin kerjanya adalah seorang mujahid. Tukang becak yang bekerja keras untuk mendapatkan, adalah seorang mujahid. Jadi mereka memahami jihad dengan pemahaman yang rendah, sehingga malah merendahkan dan menjatuhkan pemahaman jihad yang dimaksudkan dalam Islam.

Dan yang dipahami dengan pemahaman-pemahaman seperti ini seringkali bukan hanya istilah jihad saja. Kalau kita perhatikan dalam masyarakat kita, ada beberapa istilah Islam yang dipergunakan secara tidak tepat, sehingga malah menjadikan rancu apa pemahaman yang sebenarnya dari istilah Islam tersebut. Di masyarakat kita sekarang ada istilah-istilah Islam yang dipahami dengan pengertian yang sangat murahan. Suatu kota ini dijuluki kota iman, kota ikhlas dan istilah-istilah lainnya. Kalau kita melihat misalnya ada sebuah kota yang dijuluki kota iman, apa maksud kata ‘iman’ di sana ? Itu hanyalah sebuah singkatan yang sama sekali tidak berhubungan dengan ‘iman’ seperti yang dimaksudkan dalam al-Qur’an. Penggunaan istilah seperti ini sangat merendahkan istilah ’iman’ yang dimaksudkan dalam Islam.

Al-Iman kalimatul ‘adhiimah (iman adalah kalimat yang sangat besar) dalam terminologi Islam. Iman adalah suatu ni’mat yang paling besar dalam kehidupan manusia, bahkan lebih besar daripada ni’matul wujuud, lebih besar daripada ni’mat kehidupan di dunia itu sendiri. Ketika di mobil-mobil di tulis ‘iman’, ketika ada orang yang membaca kata-kata tersebut seolah-olah tidak ada ma’nanya apa-apanya, dan seolah-olah kata tersebut hanyalah istilah biasa-biasa saja. Padahal mushtholahul Qur’aniyyah adalah mushtholah yang suci dan sakral, yang untuk memahaminya harus kembali kepada apa yang dimaksudkan dalam Islam dan dalam Al-Qur’an. Jadi jangan sampai istilah-istilah Al-Qur’an tersebut dipakai untuk hal-hal yang salah sehingga kesannya malah seperti istilah yang murahan.

Al-hijrah wal jihad adalah minal mushtholahatul Qur’an, yang berarti kalau kita memahaminya haruslah sebagaimana yang dimaksudkan Al-Qur’an, kitab yang diagungkan Allah SWT.

Dalam ayat ini Al-Qur’an mengatakan jaahadu (dengan tambahan alif setelah huruf jim), Allah tidak mengatakan jahadu (tanpa alif). Tambahan huruf alif di sini mengandung ma’na lil mubalaghoh (untuk menyangatkan). Ini menunjukkan bahwa jihad adalah sesuatu yang sangat besar dan berat bagi ummat manusia. Kalau ummat Islam tidak bersungguh-sungguh dalam melaksanakan Islam, dan tidak masuk Islam secara kaaffah, mustahil ia bisa melaksanakan jihad dengan benar. Bayangan yang ada di belakang jihad bagi mereka yang Islamnya belum mantap adalah bahwa jika melaksanakan jihad akan sakit, atau tertembak atau bahkan terbunuh sehingga meninggalkan dunia. Itulah bayangan-bayangan manusia yang tidak memahami Islam dengan benar, bayangan manusia yang tidak memahami jihad dengan benar.

Keempat, yang perlu kita pahami dari segi bahasa, kenapa dalam ayat ini Allah lafadz alladzi dua kali, yaitu ketika mengatakan innalladziina aamanu, kemudian disambung dengan walladziina haajaru ? Kenapa tidak langsung saja dikatakan innalladziina aamanu wahaajaru wajaahadu. Kenapa ada alladziina-nya semua ? Padahal dalam bahasa Indonesia, diberi alladziina berulangkali atau sekali saja artinya sama saja. Apa fungsi alladziina yang kedua pada ayat ini ? Dalam Al-Qur’anul Kariim, tidak ada sesuatu yang tidak ada gunanya. Setiap penggunaan kalimat dalam Al-Qur’an itu pasti ada tujuannya. 

Digunakannya alladziina yang kedua yaitu pada walladzina haajaru ini menunjukkan bahwa hijrah dan jihad ini adalah dua perkara yang mempunyai istiqlaliyyah (kemerdekaan, kemandirian, kebebasan) secara sendiri-sendiri. Jadi masing-masing mempunyai eksistensi tersendiri bahwa kedua-duanya bisa mendatangkan rohmat Allah dan ar-roja’ (harapan) kepada Allah SWT. Jadi seolah-olah dengan iman bisa mendapatkan rohmat Allah dan ar-roja’ sendiri, hijrah dan jihad juga mendapatkan rohmat Allah dan ar-roja’ sendiri. Makanya kedua-duanya diberi lafadz alladziina. Tetapi kalau disebut alladziina aamanu wa haajaru wa jaahadu, maka ma’na yang terkandung di dalamnya akan berbeda. Kalau dikatakan demikian, berarti iman, hijrah dan jihad itu merupakan satu kesatuan.

Tetapi ketika dikatakan haajaru wa jaahadu ini masing-masing didahului kalimat alladziina, ini menunjukkan kedudukan li ahammiyyati hadzaini lil aqroini (menunjukkan urgensi daripada jihad dan hijrah). Seolah-olah dua perkara ini adalah sesuatu yang berdiri sendiri-sendiri, karena sangat pentingnya masing-masing. Seolah-olah demikian, padahal jihad dan hijrah sebenarnya juga merupakan satu kesatuan dengan iman. Artinya konsekuensi logis daripada keimanan adalah kita harus siap berhijrah dan berjihad di jalan Allah SWT.



Sumber : kajian Tafsir Ust. Ahzami Sami'un Jazuli

ITJ