Informasi Islam

Informasi Islam, ekonomi Islam

Islamic Economic

Islamic Bussines

hikmah anggota tubuh manusia

Hikmah Anggota Tubuh Manusia


perhatikan hikmah yang dikandung organ-organ tubuhmu yang berjumlah satu-satu, dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat. Kepala, lidah, hidung, kemaluan, masing-masing diciptakan satu saja sebab tidak ada gunanya diciptakan lebih dari satu. 

Tidakkah kamu lihat, kalau ditambah satu lagi kepala, hanya akan memberatkan badan tanpa menambah faedah, sebab seluruh indera yang diperlukan terkumpul di satu kepala? Bila ada satu kepala lagi, akan mengakibatkan manusia terbagi menjadi dua. Jika dia berbicara, mendengar, melihat, mencium, dan mencicipi dengan salah satu kepalanya, yang lain menganggur, tidak berfungsi. Tapi, kalau dia berbicara melalui kedua kepalanya dengan pembicaraan yang sama, mendengarkan satu suara, dan melihat satu benda, maka salah satu kepalanya sekedar tambahan, tidak ada gunanya. Dan, jika yang diomongkan atau dilihat, dan didengar melalui dua kepala itu berbeda-beda, maka keadaan orang tersebut tidak seimbang, kacau.

Demikian pula, apabila dia punya dua lidah dalam satu mulut. Bila dengan keduanya dia mengucapkan satu omongan, maka salah satunya sia-sia. Kalau dengan salah satunya, maka yang satu lagi tidak ada gunanya. Kalau dengan keduanya dia mengucapkan dua omongan, maka pendengar bingung, tidak tahu omongan mana yang dia pegang. Demikian juga, bila manusia punya dua mulut. Di samping wajah menjadi buruk, salah satunya hanya tambahan, tidak berfungsi apa-apa.

Ini berbeda dengan organ-organ yang diciptakan berpasangan dua-dua; seperti mata, telinga, bibir, tangan, kaki, betis, paha, pinggul, dan buah dada. Hikmah organ-organ tersebut nyata, juga fungsi dan keindahannya jelas. Seandainya manusia hanya punya satu mata, pasti tampangnya buruk, kurang indah. Begitu juga dua alis. 

hikmah anggota tubuh manusia, tubuh, manusia


Adapun dua kaki, tangan, betis, dan paha yang jumlahnya dua adalah vital bagi manusia, maslahatnya tidak sempurna jika tidak seperti itu. Lihatlah keadaan orang yang terpotong salah satu tangan atau kakinya. Dia tak berdaya. Seandainya tukang kayu, penjahit, tukang besi, pembuat roti, tukang batu, dan tukang-tukang lainnya itu cacat satu tangannya, tentu pekerjaannya tidak dapat dilakukan. Jadi, hikmah menuntut diberikannya organ seperti itu: dua-dua. Begitu pula manusia diberi dua bibir, sebab maslahatnya tidak sempurna tanpa dua bibir yang punya banyak manfaat; seperti berbicara, sebagai penutup mulut, hiasan, untuk berciuman, dan sebagainya.

Adapun organ-organ yang tiga-tiga adalah dinding-dinding hidung. Di bagian sebelum ini telah kami terangkan hikmahnya.

Sedang organ-organ yang empat-empat adalah mata kaki, yang merupakan tempat pertemuan (pangkal) kedua telapak kaki. Kekuatan dan gerak telapak kaki tergantung kepadanya, juga fungsi betis terletak padanya. Begitu pula kelopak-kelopak mata. Di antara hikmah dan manfaatnya, dia berfungsi sebagai penutup dan pelindung mata, sebagai hiasan, keindahan, dan sebagainya.

Jadi, hikmah yang luar biasa telah menuntut dijadikannya organ-organ tersebut sedemikian rupa jumlahnya, bentuk, dan keadaannya. Andai lebih atau kurang, pasti akan menyebabkan kepincangan penampilan. Oleh karena itu, di kalangan manusia ada orang yang lebih atau kurang organnya, yang itu menjadi bukti atas hikmah Tuhan, bahwa kalau Dia berkehendak Dia akan menjadikan seluruh makhluk-Nya seperti itu. Juga agar orang yang sempurna organ tubuhnya menyadari betapa besar nikmat atas dirinya, betapa dia diciptakan dengan utuh, tidak kelebihan organ yang tidak dibutuhkannya, dan tidak kekurangan organ yang diperlukannya sebagaimana dilihatnya pada sebagian orang lain. Sepatutnya dia lebih banyak bersyukur dan memuji tuhannya, dan sadar bahwa itu bukan perbuatan (faktor) alam. Semua ini tidak lain ciptaan Allah SWT Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu yang diciptakan-Nya.

sumber : Kunci Kebahagiaan

pungli di Pelabuhan priok

pungli di Pelabuhan priok





JAKARTA. Banyaknya penahanan atau penangkapan kapal niaga milik pengusaha Indonesia, berakibat pada kenaikan biaya operasional kapal. Jika dihitung, kerugian dari bertambahnya biaya operasional kapal itu bisa mencapai Rp 5,5 triliun per tahun.

"Jika penangkapan kapal, maka kapal itu harus bayar Rp 50 juta rupiah, untuk satu kapal” kata Carmelita Hartoto, Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut Kadin Indonesia, dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta (23/4).

Menurut Carmelita, hitungan kerugian Rp 5,5 triliun muncul mengacu pada jumlah kapal yang ditangkap atau kapal yang terkena denda oleh instansi yang berwenang menangkap kapal. Nilai kerugian kapal niaga itu bisa bertambah jika satu kapal ditahan lebih dari 1 kali dalam satu tahun dari 11.000 kapal niaga.
Instansi atau lembaga yang menangkap kapal niaga itu beragam. Mulai dari satuan Polisi Airud, Angkatan Laut, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Bea dan Cukai hingga Administrator Pelabuhan (Adpel).

Beragamnya petugas yang berwenang menangkap itu mempengaruhi biaya operasional kapal yang bisa naik. Ujungnya, harga barang yang didistribusikan lewat kapal laut juga bisa naik. Inilah yang menjadi kekhawatiran Carmelita. "Sembako yang diangkut dengan kapal tersebut bisa jadi mahal harganya,” terang Carmelita.

Carmelita berharap, agar pemerintah membentuk satu badan tunggal yang ditunjuk lewat Keppres untuk mengurus kapal niaga. Lembaga itu bisa dengan cara membentuk Badan Sea and Coast Guard, seperti negara-negara lainnya.

Badan tunggal ini diharapkan bisa mengakhiri tumpang tindih kewenangan penegakan aturan di laut, untuk meningkatkan daya saing pelayaran nasional sesuai Inpres No 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.

komentar ane sich... yaaaa begitulah Indonesia; semuanya g da yg bener. pihak pelabuhan juga harus introspeksi diri juga. denger punya denger pelabuhan juga suka maenin itungan peti kemas. gak tanggung2 misalkan yang masuk 1000 peti kemas.. eeeehhhh yang di laporin cuma 400 peti kemas... parah banget motongnya... ckckck... itu baru dari sisi masuknya peti kemas, belom lagi kalo klasifikasi muatannya... huuuftt... itulah Indonesiaaaaaaaa...

semoga kedepan ada pemimpin yang tegas, cerdas n beriman

sumber : Kontan

Hukum penggunaan Formalin pada makanan dalam Islam

Penggunaan Formalin dalam Makanan, Inilah Hukumnya Menurut Islam

Sabtu, 17 Maret 2012 06:32 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nashih Nashrullah

Ada-ada saja ulah oknum pedagang makanan atau minuman yang tak bertanggung jawab agar mereka tak merugi. Salah satunya ialah dengan memberikan bahan pengawet dari unsur kimia berbahaya. Formalin merupakan zat kimia yang sering dipergunakan untuk mengawetkan makanan.

Padahal, zat yang memiliki nama lain Formol – Methylene aldehyde – Paroforin itu, bukan untuk dikonsumsi tubuh manusia. Melainkan, diperuntukkan sebagai bahan dasar pembersih lantai, gudang, pakaian, dan kapal. Formalin juga digunakan untuk membuat zat pewarna, cermin kaca, dan bahan peledak.




Bagi tubuh manusia, jelas, formalin bisa mengancam kesehatan. Dalam jangka pendek, formalin sangat berbahaya jika terhirup, mengenai kulit, dan tertelan. Akibat yang ditimbulkan dapat berupa luka bakar pada kulit, iritasi pada saluran pernapasan, reaksi alergi, dan bahaya kanker pada manusia.

Bila tertelan formalin sebanyak 30 ml (sekitar dua sendok makan), akan menyebabkan kematian. Bila dikonsumsi menahun dapat menyebabkan kanker. Pemerintah, sebenarnya, telah meregulasi penggunaan formalin dan bahan pengawet.

Tetapi, dari sisi pengawasan masih lemah. Formalin dengan mudahnya didapatkan di pasaran oleh oknum pedagang nakal agar dagang an mereka tetap segar dan awet. Tan pa memperhatikan bahaya dan dam pak buruk zat kimia itu. Bagaimanakah hukum Islam menyikapi adanya formalin yang digunakan sebagai bahan pengawet makanan?

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Hasanuddin AF mengatakan, penggunaan zat kimia yang membahayakan dalam makan hukumnya haram. Apalagi, bila sudah terbukti dengan uji medis dan fakta di lapangan.

Apa pun yang dikonsumsi oleh Muslim, katanya, selain harus memenuhi unsur halal, mesti pula dikategorikan tayib, aman dikonsumsi, dan tidak membahayakan. Menurutnya, hukum itu tak hanya berlaku bagi formalin. Zat kimia apa pun yang dapat membahayakan dan digunakan. Seberapakah kadarnya? Atas dasar sadduz dzariah, mencegah mudarat maka konsumsi formalin dilarang. “Lebih baik tidak mengonsumsi,” katanya.

Ketua Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU) KH Zulfa Musthofa mengatakan, penggunaan formalin diharamkan untuk konsumsi manusia. Hal ini sesuai dengan prinsip agama yang melarang mencelakakan diri sendiri.

Dalam Islam, sifat membahayakan idhrar) adalakanya bisa dipastikan, seperti mengonsumsi racun. Ada pula yang bersifat masih dugaan (madhannat al idhrar). Formalin bisa dikategorikan di jenis yang kedua. Tetapi, berdasarkan ilmu medis, zat tersebut tidak aman bagi tubuh maka bisa dinyatakan haram. “Jangka panjangnya terbukti, formalin berbahaya,” katanya.

Pendapat sama diungkapkan oleh Ketua Majelis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar. Menurutnya, formalin bisa merusak dan membahayakan tubuh. Islam melarang hal itu, bahwsanya dalam agama tidak ada unsur la dharar wala dhirar, bahaya dan membahayakan.

Karenanya, mengonsumsi formalin atau zat-zat pengawet makanan dan minuman berbahaya hukumnya tidak diperbolehkan. Soal berapa kadarnya, ia lebih berpendapat untuk menghindari makanan yang terdapat unsur bahan berbahaya itu. Terkait oknum pedagang yang tak bertanggung jawab, menurutnya, ia mendapat dosa lantaran telah mencelakakan orang lain. “Tidak dibenarkan berlaku curang,” katanya.
Redaktur: Heri Ruslan
Baiknya tidak hanya Formalin saja yang dilarang, fakta dilapangan yang merugikan tidak hanya penggunaan Formalin saja.
beberapa kasus pernah dikupas tuntas oleh media; ada beras yang diputihkan dengan pemutih, penggunaan zat pewarna kimia yang bukan untuk makanan. pembuatan es balok yang bahan bakunya 100% air kali. pemakaian pengawet di seluruh makanan; baik buah maupun sayur. penggunaan plastik putih (kiloan dll) guna merenyahkan gorengan dipinggir jalan.

dasar hukumnya sudah jelas  "la dharar wala dhirar" (tidak membahayakan)

Racun dibalik Hidangan Kita

Hanya 64,54% Jajanan Anak yang Memenuhi Syarat


jajanan pasar, formalin, boraks, jajanan sekolah, bahaya jajanan sekolah
Senayan (01/02) – Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Kepri dari FPKS Ibu Herlini amran prihatin dengan data BPOM yang menunjukan hanya 64,54 persen produk pangan jajanan anak sekolah yang memenuhi syarat (MS). Hal ini menunjukkan bahwa kinerja BPOM masih belum optimal dan efektif padahal Bpom sudah memiliki Program Rencana Aksi Nasional Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang diresmikan oleh Wakil Presiden RI pada tanggal 31 Januari 2011 silam.

Jajanan Anak Sekolah memegang peranan penting dalam memberikan asupan energi dan gizi bagi anak-anak sekolah. Menurut penelitian Guhardja tahun 2004 di bogor, bahwa 36 persen kebutuhan energi anak sekolah diperoleh dari pangan jajanan yang dikonsumsi oleh anak sekolah,” kata Herlini.

Dari data yang diberikan Bpom dalam Rapat Dengar Pendapat Rabu (01/02) dengan Komisi IX didapatkan dari Sampling yang dilaksanakan oleh 30 Balai Pom di Indonesia dengan Sample 886 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang tersebar di 30 kota di Indonesia di dapatkan 3.103 sekolah atau 64,54 persen sekolah yang memenuhi sayrat (MS) dan 1.7,05 atau 35,46 persen sample yang tidak menenuhi syarat.

PJAS yang tidak MS keamanan pangan disebabkan oleh penyalahgunaan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B, methanyl yellow, penggunaan Bahan Tambahan Pangan berlebihan, tercemar logam berat dan pestisida, serta buruknya higiene dan sanitasi yang menyebabkan rendahnya kualitas mikrobiologis. Rendahnya kualitas PJAS dapt memperburuk status gizi anak sekolah akibat terganggunya asupan gizi.

“Pemerintah dalam hal ini BPOM harus membuat trobosan baru terkait mengurangi PJAS yang tidak MS seperti bekerja sama dengan Pemda (Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan), kepala sekolah, guru dan wali murid terkait sosialisaisi dampak PJAS yang tidak MS. Serta memprogramkan pembinaan para penjaja makanan anak sekolah yang telah teridentifikasi melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan mengolah PJAS yang sehat, aman, enak, dan tentunya halal. Bagi pedagang-pedagang nakal yang terbukti tidak mematuhi setandar PJAS tersebut harus ditindak sesuai kadar pelanggarannya, demi melindungi kesehatan anak-anak bangsa".

“Jangan sampai ada semacam kebiasaan pemerintah untuk melakukan intensifikasi pengawasan pada hari-hari besar atau momen sensasional saja. Karena masyarakat setiap hari melakukan tansaksi dan mengonsumsi produk pangan,” ujar Herlini. Khusus untuk menjamin tersedinya PJAS yang sehat, aman, enak, dan halal; Komisi IX DPR menuntut keseriusan BPOM -bekerjasama dengan semua pihak terkait- membina penjaja makanan anak sekolah termasuk kantin sekolah agar dilaksanakan berkesinambungan, menyeluruh, dan terukur capaiannya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini berharap BPOM bisa lebih optimal dan serius karena hal ini menyangkut keselamatan nyawa manusia. ”Pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan jelas menyebutkan tentang Hak-hak Konsumen diantaranya hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Sehingga perlaksanaan pengawasan memang harus dilakukan secara intensif, sistematis dan visioner”.

ITJ