Informasi Islam

Informasi Islam, ekonomi Islam

Islamic Economic

Islamic Bussines

Kontras Jakarta

Kontrasmu Bisu 

Tinggi pohon tinggi berderet setia lindungi
Hijau rumput hijau tersebar indah sekali
Terasa damai kehidupan di kampungku
Kokok ayam bangunkan ku tidur setiap pagi

Tinggi gedung tinggi mewah angkuh bikin iri
Gubuk gubuk liar yang resah di pinggir kali
Terlihat jelas kepincangan kota ini
Tangis bocah lapar bangunkan ku dari mimpi malam

Lihat dan dengarlah riuh lagu dalam pesta
Diatas derita mereka masih bisa tertawa
Memang ku akui kejamnya kota Jakarta
Namun yang kusaksikan lebih parah dari yang kusangka

Jakarta oh Jakarta
Si kaya bertambah gila dengan harta kekayaannya
Luka si miskin semakin menganga

Jakarta oh Jakarta
Terimalah suaraku dalam kebisinganmu 
Kencang teriakku semakin menghilang

Jakarta oh Jakarta
Kau tampar siapa saja saudaraku yang lemah
Manjakan mereka yang hidup dalam kemewahan

Jakarta oh Jakarta
Angkuhmu buahkan tanya
Bisu dalam kekontrasannya

Jakarta oh Jakarta
Jakarta oh Jakarta
Jakarta oh Jakarta
Jakarta oh Jakarta
Jakarta oh Jakarta

by : Iwan Fals

Standar Orang Miskin

Standar Orang Miskin Dunia Tambah Miskin... 


Standar Orang Miskin, marginal, miskin
World Bank mengkategorikan orang miskin dalam dua kelompok yaitu pertama Extreme Poverty untuk orang yang hidup dengan penghasilan kurang dari US$ 1 /hari. Kelompok kedua disebut Moderate Poverty yaitu orang yang hidup dengan penghasilan kurang dari US$ 2/hari.

Karena nilai yang dipakai sebagai ukuran adalah US$, dimana angka US$ ini sendiri turun terus nilai daya belinya – artinya orang miskin dunia selain jumlahnya tambah banyak – mereka juga sebenarnya tambah miskin dari waktu ke waktu.

Hal ini sangat berbeda dengan ketentuan dalam Islam yang menggunakan ukuran baku sepanjang zaman, yaitu Dinar atau Dirham. Kita tahu daya beli Dinar stabil sepanjang sejarah, harga kambing di zaman Rasulullah 1 Dinar, maka dengan satu Dinar saat ini (Rp 1,054,000 saat tulisan ini dibuat) kita tetap bisa membeli 1 kambing qurban yang terbesar di Masjid saya. Orang miskin dalam Islam diukur dari kewajibannya. yaitu kewajiban bayar zakat Mal. Orang yang berpenghasilan kurang dari nishab nya yaitu 20 Dinar, maka dia tidak wajib zakat mal , malah berhak menerima zakat.

Mari sekarang kita bandingkan dengan ukuran yang dipakai di dunia saat ini; Orang yang mencapai Extreme Poverty pendapatannya hanya maksimal US$ 365/tahun; ini setara dengan 3.29 Dinar; Sementara yang masuk kategori Moderate Poverty pendapatannya dibawah US$ 730/tahun atau setara 6.58 Dinar. Angka ini trendnya-pun menurun. Sementara itu angka kemiskinan 20 Dinar dalam Islam berlaku sepanjang masa. Dari sini kita bisa belajar bahwa Orang miskin dalam Islam seharusnya masih minimal 3 kali lebih kaya dari standar kemiskinan dunia dan angkanya tetap sepanjang zaman yaitu batasan nishab zakat mal yang 20 Dinar.


Mungkin Anda berargumen bahwa ini karena yang dipakai ukuran Dinar – kalau yang dipakai US$ tentu angka kemiskinan akan kelihatan tetap; disinilah justru pointnya. Kalau kita mengukur sesuatu – ukurannya harus terbukti tetap, bukan menurun. Dalam hal harta – ukuran tetap ini adalah daya beli yang tetap bukan angkanya yang tetap. yang terbukti memiliki daya beli tetap sepanjang zaman adalah Dinar – sedangkan US$ dan perbagai mata uang fiat (uang kertas) lainnya apalagi rupiah nilainya turun terus sepanjang zaman.

Beralihlah ke timbangan yang adil, maka kita akan tahu posisi kita yang sebenarnya. Wallahu a’lam.

Sumber : geraidinar

Kepemilikan Umum

Kepemilikan Umum dalam Islam


MELARANG PRIBADI UNTUK MENGUASAI BARANG-BARANG YANG DIPERLUKAN OLEH MASYARAKAT

Sesungguhnya perbedaan yang paling nampak diantara berbagai sistem perekonomian yang ada adalah pandangannya terhadap hak milik pribadi. Sistem Komunis menghilangkan pemilikan pribadi secara mutlak, kecuali sebagian barang-barang ringan, seperti perkakas rumah dan kendaraan.
Faham Sosialis terutama setelah terjadinya revolusi, tidak memperbolehkan seseorang memiliki sarana produksi, baik itu berupa tanah, pabrik (industri) dan yang lainnya, dan berusaha untuk mengeluarkan dari tangan pribadi-pribadi kemudian dipindahkan kepemilikannya kepada negara.

Sebaliknya, sistem Materialis mengakui pemilikan dalam segala sesuatu dan hampir tidak mengharuskan persyaratan-persyaratan untuk membatasi dari penyelewengan pemiliknya.

Tetapi Islam berada di tengah secara adil antara sistem-sistem yang saling berbeda. Islam memperbolehkan pemilikan pribadi terhadap tanah dan barang-barang yang bisa dipindahkan untuk memiliki sarana produksi dan yang lainnya. Tetapi Islam mengeluarkan dari lingkup pemilikan pribadi segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat, sehingga Islam mewajibkan pemilikannya pada masyarakat. Dengan begitu tidak dapat dimonopoli oleh seseorang atau beberapa orang saja, sehingga ia berkuasa dan menyimpan barang-barang itu untuk diri mereka saja. Sementara mereka tidak memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memperolehnya kecuali dengan harga yang bisa mereka permainkan.
Dengan demikian maka dapat membahayakan bagi seluruh masyarakat.

Kepemilikan Umum, ekonomi, ekonomi islam, hukum ekonomi islam


Contoh barang-barang primer yang diperlukan bersama adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya sebagai berikut:

Masyarakat Islam
"Manusia memiliki bersama dalam tiga hal; air, rumput dan api." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah) Dalam riwayat lain ada tambahan: yaitu "garam."

Setiap manusia mempunyai hak untuk memanfaatkan barang-barang tersebut, tidak boleh bagi seorang pun untuk menimbunnya, (di saat diperlukan).

Kepemilikan Umum, ekonomi, ekonomi islam, hukum ekonomi islam

 Hadits tersebut mengkhususkan tiga atau empat perkara dengan ketentuan hukum seperti itu, dikarenakan tiga perkataan itu sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat Arab saat itu.
Dapat dianalogikan (disamakan) dengan itu apa-apa yang mirip dengannya, yang itu diperlukan oleh masyarakat.

Oleh karena itu golongan Malikiyah berpendapat bahwa tambang yang dikeluarkan dari perut bumi tidak diperbolehkan bagi individu (perorangan) untuk memilikinya, meskipun ditemukan di tanah milik seseorang. Agar tidak menyebabkan masyarakat bergantung kepadanya dan menutup kesempatan bagi orang lain, yang itu bisa berakibat munculnya berbagai kezhaliman dan pertengkaran yang menggoncangkan keutahan masyarakat Islam.


Kepemilikan Umum, ekonomi, ekonomi islam, hukum ekonomi islam
Seperti juga menurut golongan Syafi'iyah bahwa setiap sumber (tambang) yang nampak, seperti minyak, aspal, bahkan korek api, atau batu yang bukan milik perorangan maka tidak seorang pun berhak menahan kemudian tidak memberi kesempatan orang lain. Tidak pula seorang penguasa menahan untuk dirinya dan tidak pula orang tertentu.

Demikian juga menurut golongan Hanabilah bahwa setiap tambang yang nampak yang ditemukan oleh manusia dan dimanfaatkan tanpa ada kesulitan yang berat, ia tidak boleh memiliki atau memberikannya kepada seseorang, karena bisa membahayakan kaum Muslimin dan membuat kehidupan mereka sempit. "Nabi SAW pernah memberikan kepada Abyadh bin Jamal sebuah tambang garam, maka ketika dikatakan kepada beliau bahwa itu sama dengan air, kemudian Nabi SAW mengambil kembali darinya.


Sumber : Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi

ITJ